Ketika Nia Ramadhani Memiinta Keringanan Hukuman atas Kasus Narkoba

Anto Karibo diperbarui 31 Des 2021, 20:24 WIB

Fimela.com, Jakarta Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kembali menjalani sidang atas kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021). Sidang kali ini memiliki agenda pledoi atau pembelaan yang dilakukan oleh terdakwa.

Dalam pledoi yang disampaikannya secaralangsung di depan majelis hakim, Nia Ramadhani meminta keringanan kepada majelis hakim dalam memutuskan perkaranya, setelah ia mendapatkan tuntutan hukuman 12 bulan rehabilitasi.

"Saya berharap diberi keringanan atas putusan terhadap kami, dengan memohon agar Yang Mulia mempertimbangkan lama rehabilitasi yang sudah kami jalankan selama kurang lebih 5 bulan," ucap Nia Ramadhani, Kamis (30/12/2021).

What's On Fimela
2 dari 4 halaman

Sangat Menyesal

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie (KapanLagi.com®/Bayu Herdianto)

Nia Ramadhani dalam kesempatan tersebut juga mengungkapkan penyesalannya karena telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Ia mengatakan bahwa kasus ini telah membuatnya banyak belajar dari sisi religinya.

"Pelajaran dari segi religi yang membuat saya lebih dapat berserah kepada Allah. Karena sekarang saya yakin di balik semua kejadian ini, Allah mempunyai rencana yang indah buat saya dan bahkan di saat ini saya bisa merasakan kasihnya yang luar biasa," papar pesinetron Bawang Merah Bawang Putih.

3 dari 4 halaman

Sudah Pulih

Terdakwa penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani (kiri) bersama Ardi Bakrie berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti jalannya sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021). Sidang tersebut beragendakan pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Nia Ramadhani juga mengaku bahwa selama ini dirinya sudah menjalani pengobatan. Karenanya, ia berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan hasil pengobatan yang sudah dia jalani di panti rehabilitasi selama ini.

"Saya juga berharap Yang Mulia mempertimbangkan hasil dari pemeriksaan psikiater dari hasil rehabilitasi saya yang menyatakan bahwa saya sudah pulih dan siap untuk kembali lagi ke masyarakat," ucap ibu tiga anak ini.

"Ditambah juga rujukan dari hasil TAT yang merekomendasikan kami menjalankan rehabilitasi selama 3 bulan," ia melanjutkan.

4 dari 4 halaman

Sebagai Ibu dengan Tiga Anak

Terdakwa penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani (kiri) bersama Ardi Bakrie berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti jalannya sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021). Sidang tersebut beragendakan pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dalam pembelaannya, ia juga memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan statusnya sebagai seorang ibu. Terlebih anak-anaknya masih berusia belia sekarang ini.

"Saya pribadi mohon Yang Mulia mempertimbangkan kondisi saya sebagai ibu dari tiga anak yang masih kecil-kecil. Yang saat ini megalami keterbatasan dalam kebersamaan dengan saya dan ayahnya," tegasnya.

Tag Terkait