Pemerintah Buka Peluang Hapus Karantina untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Ini Syaratnya

Hilda Irach diperbarui 15 Feb 2022, 09:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Saat ini penyebaran kasus Covid-19 di Indonesia sudah mulai terkendali. Meski ada tambahan kasus, pasien yang bergejala berat cenderung sedikit.

Melihat situasi yang kian membaik, Pemerintah berencana menghapus karantina terpusat bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) pada 1 April 2022.

“Tidak menutup kemungkinan pada 1 April atau sebelum 1 April, PPLN tidak akan lagi menerapkan karantina terpusat,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (14/2/2022).

 
2 dari 3 halaman

Ada Syarat Khusus

Pemerintah berencana hapus karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri pada 1 April 2022. (pexels/piacquadio).

Namun, hal ini tentu akan dijalankan jika kondisi menunjukkan tanda-tanda membaik. Luhut mengatakan, semua bergantung pada situasi dan capaian vaksinasi.

Jika tampak membaik dan vaksinasi terus meninggi, bukan tidak mungkin aturan karantina dihapus lebih cepat. Meski begitu, pemerintah tidak ingin terburu-buru. Untuk saat ini kebijakan karantina terpusat bagi pelaku perjalanan luar negeri masih berlaku.

Dia menekankan, bahwa pemerintah sangat berhati-hati dalam menerapkan kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri. Luhut kemudian membandingkan Indonesia dengan beberapa negara yang kini sudah mulai menerapkan kebijakan bebas karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri.

“Ketika beberapa negara di dunia sudah menerapkan bebas karantina, pemerintah (Indonesia) tetap menerapkan kebijakan karantina bagi PPLN,” tuturnya.

3 dari 3 halaman

Masa Karantina Jadi 3 Hari Mulai 1 Maret

Pemerintah berencana hapus karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri pada 1 April 2022. (pexels/daria shevtsova).

Terkait masa karantina, dalam pekan depan pemerintah berencana mengurangi masa waktu karantina bagi WNI dan WNA dari luar negeri menjadi 3 hari khusus untuk yang sudah menerima booster.

“ke depan jika situasi terus membaik, pemerintah berencana 1 Maret atau mungkin lebih awal, masa karantina diturunkan jadi tiga hari untuk seluruh PPLN,” ujar Luhut.

Namun, PPLN masih diharuskan melakukan tes usap PCR saat masuk dan keluar fasilitas karantina (entry dan exit test). Tes keluar dilakukan saat pagi di hari ketiga dan karantina bisa berakhir jika hasilnya negatif.

“Mulai minggu depan PPLN baik WNA maupun WNI yang telah melakukan booster, lama karantina dapat berkurang menjadi tiga hari dengan syarat tetap melaksanakan entry dan exit test PCR,” tegas Luhut.

#Women for Women