Cek 3 Vaksin Covid-19 yang Sudah Mendapatkan Sertifakat Halal dari MUI

Ayu Puji Lestari diperbarui 27 Apr 2022, 04:14 WIB

Fimela.com, Jakarta Proses vaksinasi Covid-19 hingga saat ini memang masih berjalan. Tak hanya booster saja, vaksin dosis satu pun masih kerap dijalankan. Beragam sosialisasi pun digencarkan untuk memberi semangat warga Indonesia bersedia vaksin demi memutus rantai virus Covid-19.

Beberapa waktu lalu, Mahkamah Agung (MA) memenangkan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) atas uji materi Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19. Hal ini karena tidak semua vaksin COVID-19 yang digunakan di Indonesia mendapat Sertifikat Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Seperti yang dikutip dari liputan6.com (26/4) apa saja vaksin covid-19 sudah mendapat sertifikat halal? Cek di bawah ini.

 

What's On Fimela
2 dari 4 halaman

Sinovac

Vaksin sinovac/copyright shutterstock

Vaksin pertama yang mendapatkan sertifikat halal adalah Sinovac. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa vaksin COVID-19 produksi Sinovac Lifescience Co Ltd China dengan dua diktum atau keputusan.

Diktum pertama, yaitu vaksin COVID-19 produksi Sinovac Life Sciences Co Ltd. China dan PT Bio Farma (Persero) hukumnya suci dan halal. Kedua, vaksin COVID-19 produksi Sinovac Life Sciences Co. Ltd China dan PT. Bio Farma (Persero) sebagaimana angka 1 (diktum pertama) boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.

3 dari 4 halaman

Vaksin Zifivax

Vaksin Zifivax sudah mendapat sertifikat halal/copyright shutterstock

MUI menyatakan vaksin COVID-19 yang diproduksi Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co, Ltd yang diberi nama Recombinant Novel Coronavirus Vaccine (CHO CELL) dan dengan nama brand ZifivaxTM hukumnya suci dan halal.

Fatwa tersebut disampaikan Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Ni’am di Gedung MUI pada Sabtu, 9 Oktober 2021. Terkait rekomendasi MUI menyatakan Pemerintah wajib terus mengikhtiarkan penanganan wabah COVID-19 dengan pengadaan vaksin untuk mewujudkan kekebalan kelompok.

4 dari 4 halaman

Vaksin Merah Putih

Ilsutrasi vaksin merah putih/copyright shutterstock

MUI juga menyatakan Vaksin Merah Putih yang dikembangkan oleh PT Biotis Pharmaceuticals bekerja sama dengan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, halal dan suci untuk digunakan. Keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor 8 Tahun 2022 tentang Produk Vaksin COVID-19 Merah Putih.

Semoga informasi ini bermanfaat.