Setelah Terinfeksi Omicron, Ini Syarat Boleh Lakukan Vaksinasi Booster

Febi Anindya Kirana diperbarui 25 Feb 2022, 14:15 WIB

Fimela.com, Jakarta Penyebaran virus Corona Omicron saat ini memang sedang menguat di berbagai tempat. Itulah mengapa pembatasan sosial dan protokol kesehatan harus diperketat lagi. Sementara COVID-19 varian Omicron ini merajalela, pemerintah juga sedang menggalakkan pemberian vaksinasi booster bagi masyarakat.

Namun bagaimana bagi orang-orang yang pernah terinfeksi varian omicron, sudah sembuh dan ingin melakukan vaksinasi booster? Berapa lama jangka waktu yang dibutuhkan agar diperbolehkan melakukan vaksinasi booster?

2 dari 2 halaman

Jangka waktu vaksinasi booster setelah terinfeksi Covid-19

Ilustrasi vaksinasi/copyright shutterstock

Dilansir dari Liputan6.com, vaksinasi booster bagi penyintas COVID-19 serta Omicron diatur dalam surat edaran Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Penyintas dan Nomor: HK.02.02/II/252/2022 Tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).

Kementerian Kesehatan RI menerbitkan aturan jangka waktu vaksinasi booster setelah terinfeksi Omicron adalah minimal 1 bulan untuk gejala ringan dan 3 bulan untuk gejala berat setelah dinyatakan sembuh. Jangka waktu vaksinasi booster penyintas tetap berlaku dengan jarak vaksin primer atau lengkap terakhir ke booster minimal 6 bulan.

Mengenai jangka waktu vaksinasi booster setelah terinfeksi Omicron adalah 1 hingga 3 bulan juga berlaku untuk penyintas COVID-19 varian lainnya. Itu artinya, aturan jangka waktu vaksinasi booster ini berlaku secara menyeluruh, tidak hanya untuk penyintas Omicron.

Vaksinasi booster COVID-19 sendiri dianggap sangat penting untuk dilakukan masyarakat guna meningkatkan efektivitas vaksin yang telah menurun. Jadi, selama Sahabat Fimela memenuhi syarat atau ketentuan di atas, diperbolehkan melakukan vaksinasi booster.

#Women for Women