Fimela.com, Jakarta Polemik pencairan dana jaminan hari tua (JHT) berujung pada revisi aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022. Hari ini, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sendiri yang akan mengumumkan isi revisinya pada Jumat, 25 Februari 2022 seperti ditulis Liputan6.com.
Sebelumnya, Menaker Ida mengatakan jika ia telah mendapatkan arahan terkait regulasi pencairan JHT oleh Presiden Jokowi agar lebih sederhana dan memudahkan para pekerja. Bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Arilangga Hartanto, Ida melakukan revisi Permenaker 2/2022.
Terutama bagi para pekerja yang terdampak di masa pandemi, khususnya bagi mereka yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Presiden Jokowi juga meminta untuk memitigasi serta membantu mereka yang ingin mencairkan dana JHT sebelum usia 65 tahun.
Selain itu, penyederhanaan klaim JHT juga dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif. Sehingga dapat mendorong daya saing nasional.
What's On Fimela
powered by
Selaraskan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015
Staf khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini mengatakan jika Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 harus diselaraskan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015.
Ia menambahkan jika yang paling penting, penyelarasan aturan yang dibahas kembali oleh Kemenaker memegang prinsip keadilan bagi seluruh warga Indonesia. Namun, ia menyerahkan sepenuhnya kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang sudah mendapat arahan dari Presiden Jokowi.
"Revisi (JHT) menjadi domain Kemenaker, di sini kami ingin pastikan semuanya sesuai dengan visi dan misi Presiden," ujar Faldo.
#WomenForWomen