Bebas di Hari Lebaran, Ridho Rhoma Ucap Syukur Bisa Kumpul Bersama Keluarga

Rivan Yuristiawan diperbarui 02 Mei 2022, 19:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Putra raja dangdut Rhoma Irama, Ridho Rhoma dinyatakan bebas bersyarat dari hukuman 2 tahun penjara terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Setelah menjalani dua per tiga masa tahanan, ditambah dengan remisi terkait hari besar keagamaan, Ridho Rhoma dibebaskan bertepatan dengan Hari Raya Idulfitri 2022 tanggal 2 Mei 2022.

Sedianya, Ridho dinyatakan bebas bersyarat pada 5 Mei 2022 mendatang. Mendapat remisi di hari lebaran, kebebasannya pun dipercepat menjadi tanggal 2 Mei 2022 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tak ayal, ia pun mengucap syukur.

"Alhamdulillah, hari ini saya bisa kembali bersama keluarga, berkumpul," kata Ridho Rhoma di Lapas Cipinang.

2 dari 4 halaman

Mohon Maaf dan Ucapkan Terima Kasih

Ridho Rhoma

Tak lupa, Ridho Rhoma juga menyampaikan permohonan maaf sekaligus ucapan terima kasih atas apa yang dilakukan dan didapatinya selama menjalani proses hukum.

"Saya juga mohon maaf yang sebesar-besarnya atas salah saya dan ucapan terima kasih kepada KA Lapas Cipinang Jakarta Timur yang telah menerima saya dengan baik di sini, memberikan pembinaan, tentu saja saya merasa banyak pelajaran," sambungnya.

3 dari 4 halaman

Sesuai Keputusan

Ridho Rhoma

Sementara itu, Kalapas Kelas 1 Cipinang, Tonny Nainggolan sebelumnya sudah memberikan pernyataan jika SK (Surat Keputusan) remisi Lebaran untuk Ridho Rhoma sudah terbit. Maka dari itu, per tanggal 2 Mei 2022 ini Ridho Rhoma langsung dibebaskan dan sudah bisa berkumpul bersama keluarga merayakan Idulfitri.

"Setelah SK remisi kita terima tadi malam dan langsung kita terima surat keputusan dari Dirjen Kemasyarakatan, setengah 2 tadi baru saya dapat info bahwa Ridho akan bebas hari ini. Setelah dihitung, ternyata hari ini langsung eksekusi untuk bebas bersyarat," ujarnya.

4 dari 4 halaman

Soal Kasusnya

Ridho Rhoma

Seperti yang diketahui, Ridho Rhoma Ridho Rhoma ditangkap pihak kepolisian di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021 lalu dan kedapatan memiliki tiga butir ekstasi. Ia lantas divonis hukuman penjara selama 2 tahun pada September 2021 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sebelumnya, Ridho Rhoma juga pernah terjerat kasus narkoba pada tahun 2019 silam. Kala itu, Ridho kedapatan memiliki narkoba jenis sabu dan dijatuhi hukuman 10 bulan rehabilitasi oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.