Pemerintah Izinkan Acara Berskala Besar, Tapi Wajib Penuhi Syarat Ini

Fimela Reporter diperbarui 25 Jun 2022, 13:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Saat ini, masyarakat boleh menyelenggarakan acara berskala besar dengan beberapa syarat. Salah satu aturan protokol kesehatan dalam acara berskala besar adalah orang berusia 18 tahun ke atas sudah wajib mendapat vaksin booster. 

Acara berskala besar yang dimaksud ialah acara yang dihadiri oleh lebih dari 1.000 orang secara fisik. Hal ini berlaku untuk acara yang berlangsung pada waktu dan lokasi tertentu yang sama, baik dalam maupun luar ruang.

Dikutip dari Liputan6.com, Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pengaturan mencakup kegiatan lokal dengan partisipan lintas provinsi/kabupaten. Contohnya, peraturan ini berlaku untuk kegiatan perhelatan sosial dan budaya masyarakat hingga kegiatan internasional dengan partisipan antar negara.

2 dari 3 halaman

Kesepakatan lintas menteri dan lembaga

Ilustrasi konferensi, acara berskaa besar yang diiizinkan melalui beberapa syarat. Credits: pexels.com by John-Mark Smith

Ketentuan terkait acara berskala besar ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Aturan ini diteken Ketua Satgas Letjen TNI Suharyanto tertanggal 21 Juni 2022 lalu. Kebijakan terbaru ini diambil atas kesepakatan lintas kementerian dan lembaga. Aturan ini juga telah mempertimbangkan segala risikonya.

“(Aturan ini) sebagai salah satu upaya antisipasi yang diambil, yaitu melakukan penyesuaian pengaturan kegiatan berskala besar di masa pandemi COVID-19," ucap Wiku di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, pada Kamis (23/6/2022) dikutip dari Liputan6.com.

3 dari 3 halaman

Wajib menunjukkan bukti vaksin

Ilustrasi acara berskala besar. Credits: pexels.com by Luis Quintero​​

Dikutip dari Liputan6.com, ada beberapa aturan yang tertuang dalam SE Nomor 20 Tahun 2022. Salah satunya, masyarakat harus menunjukkan kartu atau sertifikat fisik maupun digital telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua atau ketiga.

Ada pula perbedaan peraturan di antara jenjang usia. Spesifiknya, Pelaku Kegiatan Berskala Besar dengan usia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin COVID-19 dosis ketiga.

Sementara itu, Pelaku Kegiatan Berskala Besar dengan usia 6-17 tahun, wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua. 

Penulis: Ersya Fadhila Damayanti

#Women for Women