Ketahui Aturan Baru RUU KIA, Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan hingga Fasilitas Daycare

Fimela Reporter diperbarui 01 Jul 2022, 20:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Kabar pengesahan rancangan undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) sebagai RUU semakin mencuat. Atas inisiasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, RUU KIA akan segera disahkan.

Dikutip dari Liputan6.com, RUU ini mengatur kewajiban tempat bekerja untuk menyediakan fasilitas daycare. Selain itu, tempat kerja wajib menyediakan tempat penitipan anak. RUU ini mendukung keberpihakan terhadap pemenuhan hak ibu dan anak.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Luluk Nur Hamidah menyebut, RUU ini mengatur hak ibu dan anak mulai dari hulu hingga hilir. Ia mengatakan, RUU KIA bertujuan memastikan kepentingan tumbuh kembang anak, khususnya di 1.000 hari pertama kehidupan anak. 

What's On Fimela
2 dari 3 halaman

Sediakan fasilitas ramah ibu dan anak

Ilustrasi ibu yang sedang dalam masa cuti melahirkan. Credits: pexels.com by Tatiana Syrikova

Luluk menjabarkan, tempat kerja harus menyediakan fasilitas sarana dan prasarana (sarpras) yang ramah bagi ibu dan anak. Contohnya, tempat kerja wajib memiliki daycare, ruang bermain, dan ruang laktasi.

Aturan tentang kewajiban penyediaan daycare, ruang bermain, hingga ruang laktasi ini tercantum dalam draft RUU KIA Bab 3 Pasal 22 dan Pasal 23. Pasal 22 menyebut, penyedia atau pengelola fasilitas dan sarana prasarana umum harus memberikan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum bagi ibu dan anak.

Kemudahan penggunaan fasilitas dan sarana prasarana umum bagi ibu dan anak tersebut tak hanya meliputi dukungan fasilitas di tempat kerja.  Namun, fasilitas pendukung juga termasuk di tempat umum dan transportasi umum. 

3 dari 3 halaman

Penambahan cuti melahirkan

Ilustrasi seorang ibu sedang cuti melahirkan. Credits: pexels.com by Kristina Paukshtite

Luluk berpendapat, negara harus bisa memastikan setiap ibu memiliki kesempatan terbaik dalam memberikan ASI. Tak hanya itu, ibu juga harus bisa memantau perkembangan mental, fisik, psikis, dan sosial anak di usia awal. Hal ini penting untuk setiap ibu lakukan karena menentukan keberhasilan tumbuh kembang anak. .

Sebagai inisiator RUU KIA, Fraksi PKB menganggap saat ini kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia belum memadai. Hal ini nampak dari data Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia yang masih sangat tinggi, yakni sebanyak 305 per 100.000 kelahiran hidup.

Penulis: Ersya Fadhila Damayanti

#Women for Women