Kalah Tuntutan, Shandy Purnamasari Ganti Rugi ke PS Glow Senilai 37,9 Miliar

Nizar Zulmi diperbarui 14 Jul 2022, 16:37 WIB

Fimela.com, Jakarta Pemilik brand MS Glow, Shandy Purnamasari harus menerima kenyataan pahit karena kalah gugatan. Merk yang sudah ia besarkan selama ini ternyata terlibat sengketa dengan pesaingnya, PT Pstore Glow milik Putra Siregar.

Dengan berat hati Shandy mengumumkan kerugian yang harus ia bayar lewat Instagram. Ia tak terima karena membayar mahal hingga puluhan miliar terkait penggunaan nama tersebut.

"Bagaimana bisa kami merk MSGLOW disebut di dalam poin 3 secara tanpa hak dan melawan hukum meniru *SGlow / *SStoreglow? Jelas-jelas merk kami itu sudah ada jauh lebih dulu merk itu," tulis Shandy Prunamasari di Instagram, Rabu (13/7).

What's On Fimela
2 dari 3 halaman

Alasan Tak Terima

Shandy Purnamasari bersama dengan sang suami Gilang Widya Pramana dan juga founder MS Glow lainnya Dewa Gede Adiputra dan Kadek Maharani Kemala Dewi.

Shandy mengklaim jika dirinya sudah lama menggunakan nama brandnya. Ia geram merk dagangnya ditiru oleh pihak penggugat, dan menyebut hukum di Indonesia tak adil.

"Beginikah hukum di Indonesia? Mengabaikan fakta hukum di lapangan bahwa kami lebih dulu ada dan lebih dulu terdaftar. Menghukum ganti rugi 37,9 milyar di poin 4 Bukannya kami yg lebih dirugikan?" curhat istri Juragan 99 tersebut. 

3 dari 3 halaman

Coba Berjuang

Sengketa Merek PS Glow Vs MS Glow. (Instagram @psglow dan @msglowbeauty)

Atas polemik nama tersebut, Shandy merasa sangat sedih. Ia merasa perjuangannya selama ini membesarkan brand miliknya jadi terasa sia-sia. Ia akan mencoba berusaha mengajukan kasasi di pengadilan.

"Walaupun masih ada jalan kasasi untuk proses selanjutnya tapi rasanya tidak adil brand yang meniru kok lebih arogan dari brand yang lebih lama? Bapak2 Hakim Pengadilan Niaga Surabaya. Semoga keadilan masih ada buat kami," pinta Shandy.