Konser Bebas Masker, Korea Selatan Cabut Aturan Wajib Masker di Luar Ruangan Pada 26 September

Fimela Reporter diperbarui 26 Sep 2022, 21:25 WIB

Fimela.com, Jakarta Pemerintah Korea Selatan mencabut aturan wajib masker di luar ruangan dikarenakan kasus COVID-19 yang kian menurun. Rencananya, kebijakan tersebut akan mulai diterapkan pada 26 September 2022. Ini berarti, para pecinta K-Pop yang berada di Korea Selatan akan bisa menikmati konser idolanya tanpa perlu menggunakan masker.

Mengutip dari Liputan6.com, Perdana Menteri Han Duck Soo mengatakan bahwa negaranya telah berhasil melewati lonjakan COVID-19 dan satu persatu prokes perlahan akan dicabut sesuai dengan rekomendasi pakar. 

"Kita jelas sudah melampaui momen kritis lonjakan COVID-19," ujar PM Han Duck Soo. "Ke depannya, pemeritah akan melonggaran kebijakan anti-virus risiko rendah secara satu per satu setelah mendapatkan feedback dari para pakar," tambahnya.

 

 

What's On Fimela
2 dari 4 halaman

Kebijakan Bebas Masker di Korea Selatan

Kasus positif COVID-19 kian menurun, pemerintah Korea Selatan akan mencabut aturan wajib masker di luar ruangan pada 26 September 2022. (pexels.com/Andrea De Santis)

Pencabutan aturan wajib masker sebenarnya sudah pernah dilakukan oleh pemerintah Korea Selatan pada Maret 2022. Namun, kebijakan tersebut mengecualikan acara besar dan warga yang tidak memakai masker di acara luar ruangan yang ramai berpotensi dikenai denda. Kebijakan yang baru ini akan membolehkan warga untuk bebas masker pada acara yang diikuti oleh 50 peserta atau lebih. Selain itu, acara olahraga dan konser juga sudah tidak lagi diwajibkan menggunakan masker.

Meskipun begitu, aturan wajib masker di dalam ruangan masih tetap diterapkan karena saat ini sedang musim influenza. PM Han berharap penerapan aturan wajib masker dalam ruangan ini dapat mengurangi dampak penularan penyakit di Korea Selatan. Melansir dari Liputan6.com, berdasarkan laporan Kementerian Kesehatan Korea Selatan, jumlah kasus harian COVID-19 mencapai 29 ribu per 23 September 2022.

Rata-rata kasus mingguan COVID-19 di Korea Selatan adalah 35 ribu kasus dan sempat melonjak menjadi 47 ribu kasus pada 20 September 2022. Di Seoul, total kasus COVID-19 mencapai 19,5 persen dari kasus keseluruhan. Lalu, untuk total kasus COVID-19 keseluruhan di Korea Selatan selama pandemi yaitu 24,5 juta kasus dan angka kematiannya mencapai 28 ribu.

3 dari 4 halaman

Satgas: Indonesia Masih Belum Bebas Pandemi

Kasus positif COVID-19 kian menurun, pemerintah Korea Selatan akan mencabut aturan wajib masker di luar ruangan pada 26 September 2022. (pexels.com/Cottonbro)

Wiku Adisasmito, selaku Juru Bicara Satgas COVID-19 di Indonesia menekankan warga untuk tidak tergesa-gesa dalam menyatakan bebas pandemi COVID-19. Hal ini merupakan respon dari pernyataan Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden, yang mengatakan bahwa pandemi COVID-19 telah berakhir di AS. Wiku mengatakan bahwa pertimbangan menyatakan bebas pandemi harus berdasarkan data dari perkembangan kondisi COVID-19 secara global, bukan hanya dari satu negara saja.

"Indonesia masih mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kewaspadaan," terangya saat konferensi pers di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta pada Kamis, 22 September 2022. Mengutip dari Liputan6.com, Wiku juga menambahkan, "Jangan sampai kita tergesa-gesa menyampaikan bebas pandemi, tanpa mengacu pada data dan kondisi COVID-19 terkini dari berbagai negara di dunia."

Perlu dipahami bahwa pencabutan status pandemi COVID-19 dipegang oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sehingga keputusan mengenai akhir dari pandemi di dunia berada di tangan WHO. Sementara itu, perkembangan situasi kasus mingguan COVID-19 secara global dilaporkan tetap stabil selama minggu 12 hingga 18 September 2022 dibandingkan dengan pekan sebelumnya yang mencapai lebih dari 3,2 juta kasus baru.

Jumlah kematian mingguan akibat kasus COVID-19 juga menurun sebanyak 17 persen dibandingkan dengan pekan sebelumnya yang mencapai angka kematian sebesar 9,8 ribu yang dilaporkan sesuai data WHO: Weekly Epidemiological Update on COVID-19 yang terbit pada 21 September 2022. Sementara itu, WHO juga mencatat lebih dari 609 juta kasus yang dikonfirmasi dan lebih dari 6,6 juta kematian akibat COVID-19 secara global pada 18 September 2022.

 

4 dari 4 halaman

Presiden Jokowi Mengimbau untuk Tetap Waspada

Kasus positif COVID-19 kian menurun, pemerintah Korea Selatan akan mencabut aturan wajib masker di luar ruangan pada 26 September 2022 (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Mengutip dari Liputan6.com, Presiden RI, Joko Widodo pun tidak ingin tergesa-gesa menyatakan akhir pandemi COVID-19 di Indonesia, beliau mengimbau masyarakat untuk tetap waspada karena hanya WHO yang dapat menyampaikan akhir dari pandemi COVID-19.

"Kalau untuk Indonesia, saya kira kita harus hati-hati, tetap harus waspada, tidak harus tergesa-gesa, tidak usah segera menyatakan bahwa pandemi sudah selesai," jelas Jokowi. Beliau juga menambahkan, "Saya kira hati-hati ada di satu dua negara yang COVID-19-nya juga mulai bangkit naik hati-hati, kehati-hatiaan yang harus diterapkan."

Sementara itu, Direktur Promosi Kesehatan Kemenkes RI, Widyawati, juga menyebutkan bahwa sampai saat ini, masih belum ada bocoran terkait kapan Indonesia akan bebsa dari pandemi COVID-19. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus patuh perhadap protokol kesehatan yang berlaku sampai pernyataan pandemi COVID-19 berakhir di Indonesia.

"Belum ada bocoran, intinya kalau pemerintah sudah sounding (menyuarakan) pandemi berakhir. Tentunya, kita akan memberitahukan kepada masyarakat. Saat ini kebijakan itu belum keluar jadi kita harus tetap menjalankan protokol kesehatan," katanya dalam workshop virtual bersama Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Danone yang dikutip dari Liputan6.com.

 

 

Penulis: Frida Anggi Pratasya

#Women for Women