Fimela.com, Jakarta Puasa Syawal dan puasa qadha sering menjadi topik perbincangan yang hangat di kalangan umat Islam, terutama setelah berakhirnya bulan Ramadan. Puasa Syawal adalah puasa sunnah yang dilaksanakan selama enam hari di bulan Syawal, tepat setelah perayaan Idulfitri. Keutamaan puasa ini sangat besar, bahkan dalam sebuah hadis dijelaskan bahwa siapa pun yang berpuasa enam hari di bulan Syawal setelah Ramadan, seolah-olah telah berpuasa sepanjang tahun.
Sementara itu, puasa qadha merupakan kewajiban bagi mereka yang masih memiliki utang puasa Ramadan, baik karena alasan sakit, bepergian, atau hambatan lainnya. Seringkali, muncul pertanyaan tentang mana yang lebih baik didahulukan: puasa Syawal atau puasa qadha? Beberapa ulama berpendapat bahwa kewajiban harus diutamakan, sehingga puasa qadha sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu sebelum menjalankan puasa Syawal.
Namun, ada juga pandangan yang membolehkan puasa Syawal dilakukan terlebih dahulu, terutama jika waktu untuk mengqadha masih panjang, karena puasa qadha tidak harus segera dilakukan setelah Ramadan. Untuk penjelasan lebih lengkap, simak rangkuman dari berbagai sumber yang telah disusun pada Jumat (4/4/2025).
What's On Fimela
powered by
Memahami Puasa Syawal Bagi Umat Muslim
Puasa Syawal merupakan salah satu amalan sunnah yang dianjurkan untuk dikerjakan setelah Hari Raya Idulfitri. Puasa ini dilakukan selama enam hari di bulan Syawal, dimulai dari tanggal 2 hingga 7 Syawal atau kapan saja selama bulan Syawal, asalkan tidak bertepatan dengan hari yang diharamkan untuk berpuasa, seperti tanggal 1 Syawal yang merupakan hari raya umat Islam.
Keutamaan puasa Syawal sangat besar, sebagaimana disebutkan dalam hadis Rasulullah SAW bahwa siapa saja yang berpuasa Ramadan kemudian melanjutkannya dengan enam hari di bulan Syawal, maka pahalanya seperti berpuasa selama satu tahun penuh. Dalam pelaksanaannya, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai apakah puasa Syawal sebaiknya dilakukan secara berurutan atau tidak.
Hukum puasa Syawal adalah sunnah muakkadah, artinya sunnah yang sangat dianjurkan. Hal ini berdasarkan pada sabda Rasulullah Saw: Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadhan, kemudian mengikutinya dengan enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa setahun.
Tidak diragukan lagi jika puasa sunnah di bulan Syawal merupakan puasa dengan keutamaan yang sangat besar. Bahkan Nabi Muhammad SAW menggambarkan orang-orang yang melakukannya seperti berpuasa setahun penuh. Setelah memahami bagaimana besarnya keutamaan puasa Syawal, banyak di antara muslim pasti tertarik untuk melaksanakan puasa sunnah enam hari di bulan Syawal.
Tentang Puasa Qadha
Puasa qadha adalah sebuah kewajiban bagi umat Muslim yang memiliki hutang puasa Ramadan. Hutang ini bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti sakit, perjalanan jauh, atau halangan lainnya yang membolehkan seseorang untuk tidak berpuasa. Menjalankan puasa qadha adalah bentuk tanggung jawab agar setiap Muslim dapat menunaikan ibadah yang diperintahkan oleh Allah SWT dengan sempurna. Puasa ini harus dilakukan sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan sebelum datangnya bulan Ramadan berikutnya.
Dalam kehidupan sehari-hari, ada banyak situasi yang mungkin membuat seseorang tidak bisa berpuasa, seperti sakit berat, perjalanan jauh, atau bagi perempuan yang sedang mengalami haid dan nifas. Ketika kondisi sudah memungkinkan, mereka wajib mengganti puasa yang ditinggalkan. Namun, jika seseorang tidak mampu mengganti puasa karena kondisi yang bersifat permanen, seperti sakit kronis yang tidak memungkinkan untuk berpuasa, maka ia dapat membayar fidyah sebagai pengganti. Fidyah ini berupa memberikan makan kepada fakir miskin sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Secara bahasa, qadha berarti menunaikan, menyelesaikan, atau memutuskan suatu hukum. Ini menunjukkan bahwa puasa qadha adalah ibadah yang bertujuan menggantikan kewajiban yang tertunda, agar ibadah seseorang tetap sempurna. Oleh karena itu, sangat dianjurkan bagi setiap Muslim yang masih memiliki hutang puasa Ramadan untuk segera menunaikan qadha, sehingga tidak terbebani saat bulan Ramadan berikutnya tiba.
Dalil mengenai puasa qadha terdapat dalam Alquran surah Al-Baqarah ayat 184 yang artinya:
"Beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."