Hanya 17% Didaur Ulang! Ini Cara Membuang Sampah Elektronik yang Benar

Nabila MecadinisaDiterbitkan 30 April 2026, 16:29 WIB

ringkasan

  • Pembuangan sampah elektronik sembarangan sangat berbahaya karena mengandung zat beracun seperti merkuri dan timbal yang mencemari lingkungan serta membahayakan kesehatan.
  • Terdapat berbagai cara membuang sampah elektronik dengan benar, mulai dari memperbaiki, mendonasikan, menjual, hingga menyerahkannya ke titik pengumpulan resmi atau perusahaan daur ulang.
  • Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai regulasi, termasuk UU 18/2008 dan PP 27/2020, untuk mengatur pengelolaan sampah elektronik agar dilakukan sesuai standar dan oleh lembaga berizin.

Fimela.com, Jakarta - Di era digital saat ini, penggunaan perangkat elektronik terus meningkat pesat. Mulai dari ponsel, laptop, televisi, hingga peralatan rumah tangga pintar, semuanya memiliki masa pakai yang terbatas. Peningkatan penggunaan ini juga diiringi dengan peningkatan volume sampah elektronik atau e-waste yang signifikan di seluruh dunia.

Pada tahun 2019, diperkirakan ada 53,6 juta ton sampah elektronik di dunia, namun hanya sekitar 17% yang berhasil didaur ulang. Di Indonesia sendiri, timbulan sampah elektronik diprediksi akan mencapai 3.200 kiloton pada tahun 2040, dengan rata-rata setiap orang menyumbang 10 kilogram sampah elektronik per tahun.

Membuang sampah elektronik sembarangan dapat menimbulkan dampak serius bagi lingkungan dan kesehatan manusia. Oleh karena itu, penting sekali bagi Sahabat Fimela untuk memahami cara membuang sampah elektronik dengan benar agar tidak membahayakan bumi dan kehidupan.

What's On Fimela
2 dari 4 halaman

Mengapa Sampah Elektronik Tidak Boleh Dibuang Sembarangan?

Sampah elektronik mengandung berbagai bahan berbahaya seperti merkuri, timbal, kadmium, dan lithium. Jika dibuang bersama sampah rumah tangga biasa, zat-zat tersebut dapat mencemari tanah dan air ketika perangkat rusak atau terurai. Pencemaran ini bisa merusak kesuburan tanah dan meracuni makhluk hidup di perairan.

Pembakaran sampah elektronik justru sangat berbahaya karena dapat melepaskan gas beracun ke udara. Gas tersebut bisa menyebabkan gangguan pernapasan, iritasi mata, dan memperburuk kualitas udara di lingkungan tempat tinggal Anda.

Selain itu, banyak komponen elektronik yang sebenarnya masih memiliki nilai daur ulang tinggi, seperti tembaga, aluminium, emas, dan plastik tertentu. Bahan-bahan berharga ini dapat diproses kembali jika dikelola dengan benar, mendukung ekonomi sirkular dan mengurangi kebutuhan akan bahan baku baru.

3 dari 4 halaman

Panduan Lengkap Cara Membuang Sampah Elektronik dengan Bijak

Ada beberapa cara yang tepat dan aman untuk membuang sampah elektronik, yang tidak hanya melindungi lingkungan tetapi juga dapat memberikan manfaat sosial dan ekonomi:

  1. Perbaikan dan Penggunaan Kembali

    Sebelum memutuskan untuk membuang perangkat elektronik, Sahabat Fimela perlu memeriksa apakah barang tersebut masih bisa diperbaiki atau digunakan kembali. Memperbaiki perangkat yang rusak dapat memperpanjang masa pakainya dan secara signifikan mengurangi jumlah limbah yang dihasilkan.

  2. Donasi

    Jika perangkat elektronik masih berfungsi dengan baik, mendonasikannya adalah pilihan yang sangat bijak. Barang tersebut dapat membantu orang lain yang membutuhkan dan memperpanjang umur pakainya, sekaligus mengurangi e-waste dan berkontribusi secara sosial. Beberapa organisasi seperti EwasteRJ menerima donasi limbah elektronik untuk diperbarui dan didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

  3. Jual atau Tukar Tambah

    Banyak platform jual beli atau program tukar tambah yang menerima barang elektronik bekas. Menjual atau menukarkan perangkat lama saat membeli produk baru dapat memperpanjang nilai ekonomi barang tersebut dan mencegahnya langsung menjadi limbah.

  4. Daur Ulang Melalui Titik Pengumpulan Resmi

    Jangan membuang sampah elektronik ke tempat sampah umum karena sulit dipisahkan dan berisiko mencemari lingkungan. Sebaliknya, serahkan ke tempat pengumpulan resmi, baik pemerintah maupun swasta, yang memiliki izin dan sertifikasi untuk mengelola limbah B3.

    • Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta: Menyediakan layanan penjemputan e-waste (untuk berat minimal 5kg) dan drop box di lokasi publik seperti kantor pemerintahan, MRT, dan stasiun KRL (untuk e-waste berukuran kecil). Sampah akan dikirim ke pihak ketiga yang berizin dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk pengelolaan lanjutan.
    • Komunitas dan Organisasi: Beberapa komunitas seperti EwasteRJ, Mall Sampah, Rekosistem, dan Komunitas E-Waste Bandung menyediakan drop box atau layanan pengumpulan sampah elektronik. EwasteRJ, misalnya, memiliki drop box di lebih dari 10 kota besar di Indonesia.
    • Perusahaan Daur Ulang Swasta: Perusahaan seperti Retron dan Waste4Change menawarkan layanan daur ulang sampah elektronik, termasuk penjemputan e-waste. Retron merupakan salah satu perusahaan terbaik di Indonesia yang menyediakan pelayanan daur ulang bagi lingkungan perkantoran di Jakarta dan daerah sekitarnya.
    • Program dari Produsen/Toko Elektronik: Beberapa toko seperti AZKO menyediakan drop box untuk sampah elektronik dari merek apa pun, dan memberikan apresiasi bagi yang berpartisipasi.
  5. Pisahkan Baterai dari Perangkat

    Baterai, terutama baterai lithium, memerlukan penanganan khusus karena berisiko terbakar jika rusak atau tercampur dengan sampah lain. Bawa baterai bekas ke tempat pengumpulan khusus baterai atau pusat daur ulang yang menerimanya.

  6. Hapus Data Pribadi

    Sebelum membuang perangkat elektronik, sangat penting untuk menghapus seluruh data pribadi dan melakukan factory reset untuk menjaga privasi. Beberapa perusahaan daur ulang seperti Retron juga menawarkan layanan penghapusan data secara total untuk memastikan privasi terjaga.

4 dari 4 halaman

Regulasi dan Peraturan di Indonesia Terkait E-Waste

Pemerintah Indonesia secara konsisten berupaya agar pengelolaan sampah elektronik dapat dilakukan sesuai standar, termasuk mengikuti standar pengelolaan limbah B3. Hal ini penting mengingat limbah elektronik termasuk dalam kategori bahan berbahaya dan beracun (B3).

Beberapa peraturan yang mengatur pengelolaan sampah elektronik di Indonesia meliputi:

  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yang mewajibkan pengelolaan sampah elektronik oleh lembaga berizin dari KLHK.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, yang mengatur e-waste sebagai jenis sampah yang membutuhkan penanganan khusus.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah yang Mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, yang menetapkan bahwa setiap penghasil sampah B3 wajib melakukan pengurangan dan penanganan sampah tersebut, termasuk barang elektronik.

Dengan adanya kerangka regulasi ini, diharapkan pengelolaan limbah elektronik di Indonesia dapat berjalan lebih tertib, aman, dan akuntabel, melindungi lingkungan serta kesehatan masyarakat dari dampak negatif e-waste.