Fimela.com, Jakarta - Memasuki tahun baru, salah satu hal yang tak kalah penting untuk masuk dalam kalender adalah daftar hari libur nasional dan cuti bersama. Selain menjadi momen untuk merayakan berbagai hari besar, rangkaian tanggal merah juga bisa menjadi kesempatan untuk mengambil jeda sejenak dari rutinitas dan merencanakan short getaway bersama keluarga, pasangan, maupun sahabat.
Pemerintah telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2027 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Secara keseluruhan, terdapat 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama yang tersebar sepanjang Januari hingga Desember 2027.
Beberapa periode bahkan berdekatan dengan akhir pekan, sehingga bisa menjadi kesempatan untuk menikmati waktu libur yang lebih panjang tanpa harus mengambil terlalu banyak jatah cuti. Salah satunya adalah periode Idulfitri pada Maret 2027 yang memiliki rangkaian hari libur nasional, cuti bersama, dan akhir pekan.
Tak hanya Idulfitri, sejumlah hari besar lainnya juga dapat menjadi momen untuk merencanakan perjalanan singkat. Mulai dari Tahun Baru Imlek pada Februari, rangkaian libur Wafat Yesus Kristus dan Paskah pada Maret, hingga Natal pada Desember.
Bagi kamu yang sudah mulai menyusun travel bucket list untuk tahun depan, mengetahui kalender libur sejak awal tentu bisa membantu menentukan waktu perjalanan sekaligus mengatur cuti dengan lebih matang. Namun, perlu diingat bahwa cuti bersama bagi pekerja mengikuti ketentuan dan kebijakan masing-masing perusahaan.
Jadi, sebelum tahun 2027 benar-benar dimulai, tidak ada salahnya membuka kalender dan mulai menandai tanggal-tanggal favoritmu. Siapa tahu, beberapa tanggal merah tahun depan bisa menjadi kesempatan untuk mewujudkan destinasi yang selama ini ada di travel bucket list.
Sudah siap menyusun agenda liburan 2027? Simak daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama 2027 dalam infografis berikut.