Menstruasi Bukan Gaya Hidup, Kenapa Pembalut Masih Jadi Beban Perempuan?

Rita SugihardiyahDiterbitkan 29 Oktober 2026, 09:00 WIB

Fimela.com, Jakarta - Bayangkan kalau tiap bulan kamu wajib langganan aplikasi demi bisa bertahan hidup, tapi aplikasinya tidak bisa di-uninstall, tidak ada tombol cancel subscription, dan kalau tidak bayar, kesehatanmu jadi taruhannya. Bedanya, ini bukan Netflix atau Spotify, melainkan siklus bulanan bernama menstruasi yang harus dihadapi semua perempuan. 


Belakangan ini, FYP di social media cukup ramai lagi dengan obrolan seputar ‘pembalut kena PPN’. Pemicunya simpel tapi bikin mikir: kesadaran baru di kalangan anak muda kalau produk sanitasi menstruasi—mulai dari pembalut, tampon, dan menstrual cup, ternyata masuk dalam kategori Barang Kena Pajak (BKP).

Bagi para dewasa muda yang baru ngeh, tentu ini jadi hal menarik untuk dibahas. Logikanya sederhana: menstruasi adalah siklus biologis alami yang datang tanpa diundang dan enggak bisa di-pause sesuka hati. Sayang, produk yang wajib dipakai demi menjaga kesehatan reproduksi ini tidak mendapatkan fasilitas pembebasan PPN seperti bahan pokok atau sembako. Lalu, muncul lah sentimen kolektif di kalangan netizen: mengapa kebutuhan dasar tubuh yang sifatnya mutlak ini harus disetarakan dengan belanja barang konsumsi umum?

Tapi namanya derau di social media, selalu ada pro dan kontra antar perempuan itu sendiri. Tiap kali ada yang mengeluh soal mahalnya harga produk menstruasi, solusinya sering kali mentok di tips berhemat yang ga selalu relevan untuk setiap orang. Ada yang berkomentar: "Coba pakai menstrual cup aja biar hemat," atau "Pakai pembalut kain biar bisa dicuci." Cara pandang seperti ini terasa terlalu menyederhanakan masalah.


Mengganti produk sekali pakai dengan alternatif ramah lingkungan membutuhkan prasyarat yang tidak dimiliki semua orang, seperti akses air bersih yang melimpah, privasi sanitasi yang layak, hingga uang yang cukup untuk membeli produk tersebut. Bagi sebagian orang, hal ini adalah sebuah kemewahan yang belum tentu bisa diakses dengan mudah. Menstruasi bukanlah masalah salah atur duit atau lifestyle choice alias pilihan gaya hidup, melainkan proses biologis mutlak. Kamu tidak bisa minta siklus bulanan ini buat break sementara sampai tanggal gajian tiba.

2 dari 3 halaman

Ketika Kebutuhan Biologis Masuk Hitungan Pajak

Memang, produk menstruasi termasuk barang kena PPN. Namun, ada hal yang perlu diluruskan: meskipun tarif PPN secara umum naik menjadi 12% pada 2025, barang non mewah pada umumnya dikenai tarif efektif 11% melalui mekanisme dasar pengenaan pajak nilai lain. Tapi persoalannya bukan sesederhana menyebut pembalut dikenai PPN 12%, yang perlu dipertanyakan adalah mengapa kebutuhan menstruasi dikenai pajak konsumsi?

Kutipan artikel Vinna Dien Asmady Putri, pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang diterbitkan di situs Direktorat Jenderal Pajak.

Benar pajak adalah sumber penerimaan negara. Namun, kebijakan perpajakan juga menyangkut ‘keadilan’. Ketika sebuah produk dibutuhkan secara rutin karena fungsi biologis, peraturan seharusnya mempertimbangkan dampaknya terhadap kelompok berpenghasilan rendah. Jika, sejumlah kebutuhan pokok mendapat fasilitas pembebasan PPN karena perannya yang mendasar bagi kehidupan masyarakat. Lantas, apakah kebutuhan menstruasi tidak layak mendapat pertimbangan serupa?

3 dari 3 halaman

Belajar dari Negara Lain


Ilustrasi bebas pajak. (c) Rawpixel/Depositphotos

Gerakan menghapus tampon tax (pajak pembalut) sebenarnya sudah menjadi tren kebijakan global demi menekan angka period poverty (kemiskinan menstruasi). Contoh negara berikut telah mengambil langkah progresif:

  • Skotlandia: jadi pelopor di dunia melalui Period Products Act Skotlandia yang mewajibkan penyediaan produk menstruasi secara gratis di tempat umum dan lembaga pendidikan.

  • Austria: memberlakukan pembebasan PPN penuh (menjadi 0%) untuk produk higienitas perempuan melalui UU Anggaran Austria demi menjamin keterjangkauan harga.

  • Australia: hapus beban pajak konsumsi sejak awal 2019 setelah menetapkan pembalut dan menstrual cup sebagai barang yang bebas dari Goods and Services Tax (GST).

  • Beberapa negara Uni Eropa seperti Irlandia, Siprus, dan Malta memanfaatkan kelonggaran regulasi regional untuk menerapkan tarif PPN 0% khusus pada produk sanitasi, termasuk pembalut.

Jadi, sudah saatnya kita memandang selembar pembalut bukan sekadar sebagai barang belanjaan bulanan biasa, melainkan sebagai hak dasar kesehatan perempuan Indonesia. Sepakat?