Sukses

Entertainment

Divonis Penjara, Pihak Fariz RM 'Ngiri' kepada Tessy

Fimela.com, Jakarta
Fariz RM dan pengacaranya menilai putusan hakim yang memberikan vonis 8 bulan penjara kepada Fariz jauh dari rasa keadilan. Menurut sang pengacara, Hendra Heriansyah SH MH, apa yang menimpa Fariz kurang lebih sama seperti pelawak Tessy.

"Kami menilai putusan itu jauh dari rasa keadilan dari sisi Mas Fariz sebagai pengguna narkotika. Tentunya kalau fair, putusan terhadap Pak Fariz adalah ditempatkan di klinik rehabilitasi," kata Heriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2015).

(Baca juga: Vonis Fariz RM Penjara 8 Bulan, Ini Pertimbangan Hakim)

Fariz RM


"Karena kami lihat perkara ini Mas Fariz tidak berbeda dengan perkara lain seperti Mas Kabul atau Tessy. Tapi dalam putusan perkara Tessy majelis hakim melihat Tessy ditempatkan di lembaga rehabilitasi," tuturnya.

Meski lebih ringan dari tuntutan jaksa, namun menurut Heriansyah seorang korban penyalahgunaan narkoba harus disembuhkan melalui panti rehabilitasi.

"Putusan tidak sesuai dengan peraturan undang-undang dan perintah termasuk BNN. Hal ini kami katakan bahwa Pak Fariz selaku pengguna berhak mendapatkan rehabilitasi secara medis dan sosial," ujarnya.

Fariz RM

(Baca juga: Fariz RM Dipenjara, Bagaimana Ekonomi Keluarga?)


Majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak Fariz untuk melakukan banding terhadap vonis, terhitung 7 hari setelah dibacakan. "Kami tidak langsung mengambil sikap, tapi masih pikir-pikir. Fokus kami saat ini adalah mengubah status pidana penjara Mas Fariz menjadi rehabilitasi," ujarnya.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading