Sukses

Entertainment

Minati Atmanegara: Gerakan Universal Tak Bisa Dijadikan Hak Cipta

Fimela.com, Jakarta Minati Atmanegara sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran hak cipta 11 gerakan senam yang diaku oleh pesenam kawakan, Roy Tobing. Namun, menurut Minati tak semua gerakan yang diaku oleh Roy merupakan karya ciptanya.

"Saya mendapat karya tulisnya, ternyata ada di buku yang saya miliki. Begitu banyak gerakan Roy ada di buku-buku yang saya punya. Ternyata gerakan Roy pun tidak original," kata Minati Atmanagara di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/9).

Baca juga: Roy Tobing Pertanyakan Status Minati Atmanegara ke Polisi

Minati Atmanegara (Youtube)

Namun, menjadi hal yang mengejutkan ketika Minati ditetapkan sebagai tersangka pada Juni lalu sedangkan Roy melaporkan hal ini pada akhir 2014 silam. Sebelumnya, pada pemeriksaan penyidik, Minati telah memberikan bukti kuat bahwa gerakannya berbeda.

"Dengan berjalannya waktu tiba-tiba di bulan Agustus, saya mendapat surat penggilan ditetapkan sebagai tersangka. Tentu mengagetkan karena saya sudah serahkan barang bukti yang meringankan saya. Saya punya surat dari HAKI bahwa senam saya dengan Roy berbeda, itu 26 Februari 2015," ujar Minati.

Selama ini bukan gerakan Body Language milik Roy yang dipraktekkan oleh Minati. Ia hanya menggunakan gerakan-gerakan senam universal dengan metode miliknya yang dinamakan Body Performance.

Minati Atmanegara (Youtube)

"Selama ini saya gunakan gerakan yang universal. Saya gunakan dengan metode saya, Body Performance. Gerakannya berbeda dan hasilnya pun berbeda. Itu sudah saya jelaskan di Polda dan saya sudah serahkan bukti," ujarnya.

Jika merunut pada peraturan yang berlaku, maka gerakan-gerakan universal tak bisa diklaim sebagai milik seseorang. "Saksi ahli membuktikan ini, seperti instruktur dari UNJ (Universitas Negeri Jakarta) dan IKJ (Institut Kesenian Jakarta). Menurut pakar ahli gerak, gerakan yang universal tidak bisa didaftarkan di HAKi. Saya heran, itu yang dipermasalahkan. Sebetulnya ada surat dari HAKI (Hak Kekayaan Intelektual), gerakan kami dianggap berbeda," tandas Minati Atmanegara.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading