Sukses

Entertainment

Laporkan Roy Tobing, Minati Atmanegara Sambangi Bareskrim

Fimela.com, Jakarta Minati Atmanegara tiba di Bareskrim Mabes Polri pagi ini, Senin (12/10/2015). Minati Atmanegara memenuhi panggilan dari unit Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri untuk menjadi saksi pelapor lanjutan perkara metode senam yang menjadi perseteruannya dengan Roy Tobing

Baca Juga: Lawan Roy Tobing, Minati Atmanegara Tuding Ada Konspirasi

Agenda hari ini tak lain adalah pemeriksaan terkait kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Roy Tobing. Ditemani oleh kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, dan juga bersama 2 saksi lainnya, Minati memberikan keterangan terkait gerakan senam yang dinilai pihak Roy Tobing menjiplak.

Karena status tersangka yang sudah disandangnya, Minati pun merasa tercoreng. ’Nama baik dirugikan. Apalagi sebagai artis, tadinya mau syuting jadi terganggu,’ ujar Razman. (Andy Masela/Bintang.com)

"Hari ini Ibu Minati akan menjalani pemeriksaan yang akan dilakukan oleh penyidik Mabes Polri terkait fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh saudara Roy Tobing," kata Razman Arif Nasution di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2015).

Selain Minati Atmanegara, dua saksi lainnya yang akan dimintai keterangan oleh penyidik atas laporan fitnah dan pencemaran nama baik itu ialah Chintami Atmanegara dan Aisha Gree yang juga instruktur sanggar Primadona.

Gelar perkara khusus tersebut digelar untuk mengungkap fakta mengenai gerakan senam body language milik Roy Tobing yang diduga ditiru Minati Atmanegara melalui gerak senam body performance. (Deki Prayoga/Bintang.com)

"Yang pertama Ibu Minati sendiri, yang kedua ada instruktur senam Primadona dan Chintami Atmanegara. Mereka bertiga akan diperiksa oleh penyidik," sambung Razman Arif Nasution.

Perseteruan dimulai saat Roy Tobing menilai Minati Atmanegara meniru gerakan senam yang telah ia buat. Merasa difitnah, Minati kembali melaporkan Roy Tobing dalam pasal 310 dan 311 junto pasal 27 ayat 3 ITE UU no 11 tahun 2008 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading