Sukses

Entertainment

Pengacara Ahmad Dhani, Bukti-bukti Farhat Abbas Tak Berpengaruh

Fimela.com, Jakarta Suhendra Asido Hutabarat selaku kuasa hukum Ahmad Dhani menolak tegas akan bukti-bukti yang disodorkan oleh Farhat Abbas di persidangan terkait gugatan perdata sebesar Rp 60,5 miliar kepada Ahmad Dhani. Menurutnya, bukti yang disodorkan oleh Farhat tak memberikan pengaruh apapun.

"Jadi bukti–bukti Farhat di persidangan tadi tidak membuktikan apa-apa," tegas Suhendra usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/11).

Pada pengajuan bukti tersebut, Farhat menganggap bahwa Ahmad Dhani pernah melakukan tindak pencemaran nama baik terhadapnya. Itu terjadi ketika Ahmad Dhani beserta Rita Tresnawati, istri siri Farhat menggelar konferensi pers yang memojokkan dirinya.

Pentolan Republik Cinta Manajemen (RCM) ini menaruh prioritas pada sound system, koleksi lagu, serta dokumentasi di rumah karaokenya tersebut. (Andy Masela/Bintang.com)

"Kalau soal memberitahukan adanya perkawinan siri FA itu dimana pencemaran nama baiknya? Lha sekarang saja dia sedang berperkara dengan Regina, mantan istri sirinya," ujar Suhendra.

Suhendra menambahkan, tak seharusnya Farhat merasa sok suci dan menganggap nama baiknya ternodai karena ulah Ahmad Dhani. "Farhat ini kan sudah berulang kali kawin siri dan ini sudah bukan rahasia umum lagi, jadi apanya yang mencemarkan nama baik?" imbuhnya.

Selain bukti tentang adanya dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ahmad Dhani, Farhat juga menyodorkan bukti dirinya memang merupakan kuasa hukum dari Maia Estianty ketika itu.

Ahmad dhani Vs Farhat Abbas

"Tapi kalau soal FA sebagai kuasa dari Maia Estianty dimana hak imunitasnya? Surat kuasa FA itu sudah tidak berlaku, tidak sah. Dan memangnya pengacara gak boleh dipidana kalau mencemarkan nama baik orang lain?" tukas Suhendra.

Ada 32 bukti yang diajukan Farhat Abbas  termasuk diantaranya soal kecelakaan Dul yang menyebabkan korban meninggal dunia, juga tantangan bertinju dari anak-anak  Dhani. Namun, sekali lagi kuasa hukum Ahmad Dhani ini menyatakan jika bukti tersebut sangat mentah. "Kami yakin gugatan Farhat ditolak. Karena kalau masalah Dul itu sudah selesai, Dul diputus bebas jadi gak usah dibahas lagi. Sedangkan kalau Farhat malah sekarang terdakwa. Soal bertinju gak ada yang salah, kalau Farhat mau bertinju dengan El dan Dul sepanjang Pertina mengizinkan usia mereka masih memungkinkan untuk tinju amatir," tandas Suhendra.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading