Sukses

Entertainment

Farhat Datangkan Saksi Ahli, Kubu Ahmad Dhani Merasa Diuntungkan

Fimela.com, Jakarta Perseteruan antara Farhat Abbas dengan Ahmad Dhani dan juga Ramdhan Alamsyah terus berlanjut. Kali ini Farhat Abbas mengajukan saksi ahli yang ia datangkan dari PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) bernama Tasman Gultom, Ketua Bidang pembelaan profesi PERADI.

"Tadi mendengarkan saksi ahli yang diajukan saudara Farhat. Yakni saksi  ahli dari PERADI," kata Suhendra Asido Hutabarat Kuasa Hukum Ahmad Dhani usai sidang perdata, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2015).

Meski demikian, pernyataan saksi ahli dari pihak Farhat Abbas memberikan keuntungan tersendiri bagi tim kuasa hukum Dhani. Pasalnya hak imunitas Farhat Abbas untuk mengomentari Dhani sudah tidak berlaku, alias cacat  hukum. "Justru kami merasa diuntungkan oleh keterangan saksi. Dari situ bisa disimpulkan bahwa hak imunitas yang didalilkan saudara Farhat tidak melekat. Hak imunitas melekat bila ada surat kuasa, dan masih berlaku. Kalo surat kuasa tidak berlaku dan cacat hukum di situ hak imunitas tidak berlaku," sambung Suhendra Asido Hutabarat.

 Perseteruan Farhat Abbas vs Ahmad Dhani masih berlaangsung. (grafis: Abdillah/Liputan6.com)

Karena itu, Suhendra menganggap apa yang disampaikan oleh Farhat Abbas adalah pelanggaran. Karena Farhat hanya mendapatkan hak imunitas saat ia menjadi pengacara Maia yang ketika itu sedang berpolemik dengan Ahmad  Dhani. "Surat kuasa Farhat itu sudah tidak berlaku. Disebutkan di surat kuasa, dia mendampingi klien (Maia) untuk menghadapi Ahmad Dhani selaku suami. Itu pun tahun 2008. Artinya dia jadi pengacara hanya saat Maia menghadapi Dhani. Setelah 2011, perceraian itu selesai, selesai juga tugasnya Farhat. Jadi kami merasa diuntungkan oleh saksi dari PERADI tadi," sambungnya.

Menurut Suhendra, artinya yang dilakukan Farhat adalah pelanggaran. Karenanya tim kuasa hukum Dhani yakin, kalau gugatan yang diajukan Farhat Abbas akan ditolak. "Jadi enggak bisa kalau pengacara mengaku punya imunitas, ngelanggar lampu merah, atau mukul orang. Hak imunitas itu berlaku kalau dia menjalankan tugasnya sesuai profesi. Kami optimis dengan keterangan dari PERADI tadi, gugatan farhat akan ditolak. Di pidananya juga akan  memutuskan Farhat bersalah, karena hak imunitas tidak melekat. Harus ada surat kuasa," ungkap Suhendra.

Foto Farhat Tim kuasa hukum Ahmad Dhani Sidang Lanjutan di PN Jaksel (Andy Masela/bintang.com)

Lebih lanjut, Farhat Abbas balik menggugat Dhani terkait pelaporan yang dilakukan mantan suami Maia, karena merasa dicemarkan nama baiknya oleh Farhat akibat perkataan kasar melalui Twitter. Farhat juga menggugat Ramdhan Alamsyah dengan tuntutan senilai 60,5 miliar. Tuntutan yang diajukan Farhat berlandasan hukum Pasal 17 UU RI No. e39 Tahun 1999
tentang Hak Memperoleh Keadilan.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading