Sukses

Entertainment

Sandy Tumiwa Jalani Sidang Perdana Kasus Penipuan

Fimela.com, Jakarta Sandy Tumiwa akhirnya duduk di kursi pesakitan. Ia hadir dalam sidang dakwaan kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong yang dilakukannya beberapa tahun lalu. Sandy merupakan terdakwa kedua setelah Astriana alias Cici yang bertindak sebagai PT. CSN Bintang Indonesia.

Sandy yang diklaim sebagai notaris perusahaan tersebut serta Cici didakwa dengan pasal 378, 374, 372 KUHP. Dari keterangan saksi dalam BAP, Sandy disebut menyebabkan kerugian mencapai miliaran rupiah.

Sandy dinilai bertindak sangat kooperatif selama menjalani pemeriksaan, Ridwan selaku kuasa hukumnya pun merasa jika permohonan penangguhan penahanan sangat wajar diajukan ke Kejati DKI Jakarta. (Galih W. Satria/Bintang.com)

"Ya, ya," ujar Sandy tanda paham kala dibacakan dakwaan terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Selasa (2/2).

Sidang Sandy dan Cici sendiri dilakukan berbarengan. Menurut Elza Syarief selaku kuasa hukum Sandy Tumiwa, meski kurang ideal namun mereka tetap optimis jika Sandy bisa lepas dari dakwaan.

"Kita bilang kalau dijadiin satu lebih sulit bela diri tapi kita usahakan di eksepsi nanti. Pada persidangan ini pembacaan dakwaan. Kita mau ajukan eksepsi atau keberatan soal orang yang melarikan uang itu malah belom tertangkap," tutur Elza.

Saudara dari Sandy Tumiwa pun turut mengantar kepindahan Sandy Tumiwa. Meski sedang terjerat hukum, keluarga Sandy Tumiwa selalu memberikan dukungan. (Galih W. Satria/Bintang.com)

 

Elza menambahkan, ketika orang yang melarikan uang ini sudah tertangkap maka posisi Sandy kuat di mata hukum. "Kita bingung kepolisian belum menangkap orang itu. Posisi Sandy bagus dan kuat scara hukum kalau nanti orang itu tertangkap," tukas Elza.

Sandy pun hanya meminta doa kepada masyarakat agar mendapatkan yang terbaik atas kasus yang menimpanya ini. "Saya sehat aja. Pokoknya, doain yang terbaik," tandas Sandy Tumiwa.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading