Sukses

Entertainment

6 Jam Diperiksa Polisi, Zaskia Gotik Ditanya Apa?

Fimela.com, Jakarta Kurang lebih 6 jam, pedangdut Zaskia Gotik diperiksa penyidik Unit I Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (30/3/2016), terkait dugaan pelecehan lambang negara.

Pelantun Bang Jono  ini keluar dari ruang penyelidikan sekitar pukul 16.00 WIB. Zaskia Gotik dicecar 17 pertanyaan dari penyidik atas kasus dugaan pelecehan lambang negara yang ia lakukan di salah satu program musik televisi swasta beberapa
waktu lalu.

"Pemeriksaannya enjoy, santai. Neng (Zaskia Gotik) diberikan 17 pertanyaan oleh penyidik," ucap Eddie Ribut selaku kuasa hukum Zaskia Gotik di Polda Metro Jaya, Rabu (30/3/2016).

Pedangdut Zaskia Gotik menunjukkan isi suratnya untuk Presiden Jokowi usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/3).  Zaskia memilih berkirim surat kepada Jokowi untuk menyampaikan permintaan maaf. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Adapun pemeriksaan, kata Eddie menambahkan, Zaskia Gotik masih diperiksa sebatas saksi bukan sebagai pelaku. "Saat ini, pertanyaannya seputar dugaan, bukan pelaku. Neng diperiksa sebagai saksi," tambahnya.

Dari 17 pertanyaan yang diberikan penyidik kepada Zaskia, Eddie enggan memberitahukan kepada awak media. Ia bahkan tak mengizinkan Zaskia Gotik untuk berbicara di hadapan media untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan normatif seputar kasus dugaan pelecehan lambang negara.

"Mengenai pertanyaan, Neng enggak akan menjelaskan, enggak seperti kemarin-kemarin. Tapi ada dua pertanyaan esensi pokok mengenai yang disampaikan yakni mengenai tanggal 32 sebagai tanggal kemerdekaa dan bebek nungging," jelas Eddie.

Zaskia Gotik. (Deki Prayoga/bintang.com)

Zaskia Gotik dilaporkan sejumlah pihak terkait ulahnya yang dinilai telah menodai bangsa dan melecehkan lambang negara Indonesia. Akibatnya, Zaskia Gotik dianggap telah melanggar pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Bahkan, ia terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

 

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading