Sukses

Entertainment

Vonis Tiga Tahun Saipul Jamil Dinilai DS Sangat Ringan

Fimela.com, Jakarta Vonis tiga tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ifa Sudewi kepada Saipul Jamil, terdakwa pelecehan seksual terhadap DS dinilai keluarga korban jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Awalnya, tuntutan dari JPU yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta kepada Saipul Jamil. Hal tersebut sesuai dengan pelanggaran pasal yang dilakukan Saipul Jamil yakni pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak.

"Hal yang meringankan karena tedakwa berlaku sopan. Saksi korban memaafkan terdakwa, dan saksi korban sudah kembali kehidupan normal," ujar Ifa Sadewi. (Deki Prayoga/Bintang.com)

Ibunda DS, Oni mengaku kecewa atas vonis yang dijatuhkan Saipul Jamil. Hal ini diutarakan DS, korban pelecehan Saipul Jamil saat dijumpai di Polda Metro Jaya, Rabu (22/6/2016).

"Iya, ibu masih syok karena putusan tiga tahun kemarin, orangtua mana yang rela, terdakwa hanya divonis tiga tahun," kata DS usai diperiksa terkait tuduhan pemalsuan umur oleh Saipul Jamil, Rabu (22/6/2016) di Polda Metro Jaya.

DS sendiri turut kecewa dengan vonis tersebut. Tiga tahun dinilainya sangat ringan dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut tujuh tahun penjara.

DS korban Saipul Jamil. (Nurwahyunan/Bintang.com)

 

Selain itu, DS juga mengaku trauma atas perlakuan Saipul Jamil padanya. DS mengatakan sempat malu untuk kembali bermain dengan teman sebayanya pasca kejadian tersebut.

"Untuk masalah hukuman tiga tahun itu, kemarin vonis sangat kecewa banget ya. ‎Di mana hakim itu mengalihkan pasal, dari Perlindungan Anak jadi 292, yang di mana saya ingin perlindungan anak benar-benar dihadirkan di negeri ini," jelas DS.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading