Sukses

Entertainment

Sebar Fitnah di Media Sosial, Ancaman Hukum Menanti

Fimela.com, Jakarta Akhir-akhir ini media sosial telah menjadi salah satu tempat untuk membeberkan bukti-bukti, terkait kasus-kasus yang tengah hangat menjerat selebriti. Bahkan kini media sosial bisa memengaruhi kehidupan orang lain, termasuk selebriti seperti Ayu Ting Ting dan Raffi Ahmad juga motivator terkenal, Mario Teguh.

Berbeda dengan tabiat di luar negeri yang mengandalkan paparazi untuk mengulik informasi, di Indonesia justru banyak orang yang berlomba untuk menunjukkan bukti dan informasi terkait kasus yang menimpa selebriti ataupun tokoh terkenal lainnya.

Media sosial kini banyak digunakan untuk membeberkan bukti-bukti terkait kasus yang menimpa orang ternama.

Bukti yang banyak diunggah di media sosial itu disadari memang tak bisa dikatakan benar sepenuhnya. Menaggapi hal tersebut, Ketua Dewan Kehormatan Provinsi PWI Jaya, Kamsul Hasan mengatakan, "Kalau teman-teman di media sosial, mereka memang gak punya etika, gak ada kode etik yang harus jadi tuntunannya. Belum ada kode etik media sosial di Indonesia," ungkapnya saat dihubungi Bintang.com, Jumat (16/9/2016)

"Kalau dia (netizen) melakukan itu dan kemudian menjadi fitnah, maka masuk kedalam ranah hukum di UU ITE di pasal 27 ayat 3 jo 45 ayat 1 yang ancamannya enam tahun penjara," jelas Kamsul terkait penyebaran berita bohong yang disebarkan melalui media sosial. 

Media sosial kini banyak digunakan untuk membeberkan bukti-bukti terkait kasus yang menimpa orang ternama.

Kamsul pun mengakui jika media sosial memiliki pengaruh yang luar biasa, terkait hal tersebut ia menyatakan jika informasi yang beredar di media sosial belum tentu benar, karena tak ada uji informasi yang bisa membenarkan kabar tersebut. "Dari temuan berbagai penelitian, hampir 80 persen (informasi) itu adalah sampah. Media sosial itu tidak ada kerja jurnalistik, tidak ada uji informasi," tuturnya.

Ia pun menuturkan fenomena di mana banyak orang yang menyebarkan berita bohong yang disebarkan terus menerus. Lebih lanjut, Kamsul mengatakan jika informasi-informasi tersebut akhirnya semakin menambah tumpukan sampah digital. "Kalau kita baca tentang menggunungya sampah digital, itu akibat seperti itu, yang bersusun dan lama-lama menggunung sampah digital yang luar biasa," katanya. Lantas apa tanggangan seperti apa tanggapan ahli hukum tentang media yang menjadikan media sosial sebagai sumber berita? Apakah akun-akun gosip yang kerap menyudutkan seseorang dapat diseret ke jalur hukum? Ikuti ulasan selanjutnya hanya di Bintang.com.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading