Sukses

Entertainment

2 Tahun Penjara, Tuntutan Berat yang Ditanggung Ridho Rhoma

Fimela.com, Jakarta Sidang lanjutan keterlibatan Ridho Rhoma sebagai tersangka kepemilikan narkotika jenis Sabu kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (29/8/2017). Hari ini, persidangan mengagendakan pembacaan tuntutan dari JPU.

Dalam persidangan yang dimulai sekitar pukul 16.00 WIB, Ridho rhoma tampak tenang saat berada di depan tiga orang majelis hakim yang memimpin persidangan. Jaksa Penuntut Umum pun secara lantang membacakan tuntutannya.

Berdasarkan apa yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan, salah satu butir tuntutan adalah Ridho sudah mengakui jika narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,5 gram merupakan miliknya yang dibeli dari seseorang yang bernama Ahmad Sofyan.

Berdasarkan hal tersebut, ditambah dengan fakta-fakta lain yang sudah terungkap di persidangan, JPU dalam hal ini menuntut putra raja dangdut, Rhoma Irama itu dianggap tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan dituntut dengan hukuman penjara selama dua tahun.

"Menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara dikurangi masa tahanan," ucap JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (29/8/2017). (Deki Prayoga/Bintang.com)

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara dikurangi masa tahanan," ucap JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (29/8/2017).

Mendengar tuntutan tersebut, Ridho Rhoma diwakili oleh kuasa hukumnya menyatakan akan membuat tanggapan atas tuntutan dari JPU (pledoi) dan akan dibacakan dalam sidang selanjutnya yang ditentukan jatuh pada 5 September 2017.

Ridho juga dianggap tidak mengikuti program pemerintah dalam memberantas narkotika. Mendengar tuntutan tersebut, diwakili kuasa hukumnya, akan membuat tanggapan atas tuntutan dari JPU. (Deki Prayoga/Bintang.com)

Sebelumnya, Ridho Rhoma berstatus sebagai terdakwa atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,7 gram lengkap dengan alat hisapnya saat digerebek petugas di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat pada 25 Maret 2017.

Sebelum menjalani proses persidangan, Ridho Rhoma juga sempat menjalani rehabilitasi atas rekomendasi BNN di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur. Kini, sambil menunggu proses hukumnya rampung, Ridho berstatus sebagai tahanan titipan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading