Sukses

Entertainment

Didakwa Pasal Pencabulan, Gatot Brajamusti Ajukan Eksepsi

Fimela.com, Jakarta Dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan, Gatot Brajamusti alias Aa Gatot, membantah telah melakukan perbuatan cabul terhadap wanita berinisial C. Oleh sebab itu, Mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) itu akan mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya.

"Tadi  dia membantah isi dakwaan kami. Dia tidak mengakui, makanya dia mengajukan eksepsi," kata Hardian, salah satu Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2017).

Diwawancara terpisah, salah seorang pengacara Gatot, Achmad Rulyansyah membenarkan jika kliennya keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Ia memastikan jika kliennya tidak bersalah telah melakukan perbuatan melanggar hukum, yakni melakukan pelecehan seksual terhadap C sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

"Loh sekarang logikanya saja, di mana letak pelecehan seksualnya? Kalau saya dengan pasangan saya melakukan satu, dua, tiga kali hubungan. Kan itu tidak ada bentuk pelecehannya karena suka sama suka. Oleh karena itulah kami keberatan dan akan mengajukan eksepsi minggu depan," kata dia.

https://cdn1-a.production.images.static6.com/DDd2cAbRwfoP0lhclkQCxWbJTvw=/673x373/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1737573/original/102afd7f7096032c25b5c3a2aa7fddccmusti__8_.jpg

Sebagaimana diketahui, C melaporkan Gatot Brajamusti ke Polda Metro Jaya pada September 2016 lalu. Ia yang mengaku telah melakukan hubungan badan dengan Gatot dari 2007 hingga 2011, membantah jika hubungan itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Sebab setiap kali melakukan hubungan badan, C mengaku di bawah pengaruh asfat atau sabu-sabu.

 

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading