Sukses

Entertainment

Akankah David NOAH dan Gracia Indri Rujuk Kembali?

Fimela.com, Jakarta Gracia Indri tak bisa melanjutkan proses atas gugatan cerai kepada suaminya, David NOAH di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dalam putusannya, pengadilan tersebut tidak memiliki kewenangan untuk menyidangkan perkara gugatan hukumnya.

Menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia, khususnya dalam perkara perceraian, seorang penggugat harus melayangkan gugatan di pengadilan yang memiliki yuridiksi sesuai dengan domisili tergugat.

"Sesuai dengan pasal 118 HIR, bahwa gugatan seharusnya diajukan di pengadilan yang sesuai dengan tempat tinggal tergugat," kata Wasdi Permana, Humas PN Bandung saat dihubungi Bintang.com melalui sambungan telepon, Rabu (6/12/2017).

 

Karena gugatan tersebut tak bisa dilanjutkan prosesnya di PN Bandung, maka status pernikahan David NOAH dan Gracia Indri masih sah dalam kaca mata negara. Lalu apakah ada kemungkinan keduanya untuk rujuk kembali?

"Pada saat mediasi, mereka dua-duanya hadir. Mereka meminta mediator sesuai agama mereka. Namanya Andrianus Kadarusman, pengacara yang memiliki sertifikat sebagai mediator. Jadi bukan dari pengadilan. Hasilnya tidak tercapai," tuturnya.

Namun, bicara rujuk tentu juga menjadi keniscayaan meskipun dalam proses mediasi tidak mencapai hasil positif. Karena tak ada hal yang tidak mungkin dalam segala kejadian di dunia ini. Demikian pula ketika menyinggung hubungan sesama manusia.

Cinta dan benci merupakan rasa yang hanya dipisahkan oleh sebuah garis tipis. Apakah gagalnya gugatan cerai yang dilakukan Gracia Indri kepada David NOAH tersebut menjadi sinyal alam atas hubungan mereka? Tentu kita akan lihat ke depan bagaimana hubungan mereka.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading