Sukses

Entertainment

Syahrini Bisa Dipidanakan dalam Kasus First Travel, Kenapa?

Fimela.com, Jakarta Sidang kasus agen perjalanan umroh First Travel masih terus bergulir. Sejumlah artis telah diperiksa, seperti Syahrini dan Vicky Shu. Bahkan Vicky telah datang sebagai saksi untuk terdakwa kasus First Travel belum lama ini. Namun Syahrini belum juga datang ke persidangan.

Sidang kasus First Travel sendiri dilakukan selama 2 kali dalam seminggu. Pihak JPU mengaku sudah melayangkan surat panggilan kepada Syahrini. Namun, sampai sidang lanjutan esok hari, Rabu, 21 Maret 2018, Syahrini sepertinya tak bisa hadir.

 

Dikonfirmasi oleh salah satu JPU, Tri Zahra, timnya belum mendapatkan kepastian akan kehadiran pelantun Sesuatu tersebut. Disebutkan olehnya bahwa yang bersangkutan tengah berada di luar negeri.

"Belum confirm sih. Kemarin ada yang infoin dia lagi di luar negeri," kata Tri Zahra saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (20/3/2018).

 

Karena keterangannya masih diperlukan sebagai saksi kasus tersebut, maka kehadiran Syahrini akan dijadwalkan ulang. "Paling nanti jadwal ulang. Tapi masih nunggu besok (konfirmasinya)," lanjut Tri Zahra.

Sebelumnya Syahrini telah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus First Travel di Bareskrim Mabes Polri. Dalam pengakuannya, Syahrini membantah dirinya menerima fee ataupun endorsement dari First Travel.

 

Syahrini Bisa dipidanakan jika mangkir dari sidang

Kehadiran Syahrini masih ditunggu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana jamaah umroh First Travel. Seperti diketahui, Syahrini merupakan saksi dalam kasus tersebut.

Menurut Tri Zahra, salah satu JPU kasus First Travel, kehadiran Syahrini sebagai saksi di persidangan bisa dibilang wajib. Bahkan pemilik jargon Alhamdulillah, Sesuatu tersebut bisa dipidana bila menolak menjadi saksi tanpa alasan jelas.

"Lupa pasalnya, tapi ada pasalnya, tapi mudah-mudahan nggak seperti itu. Karena persidangan wajib (hadir)," kata Tri Zahra saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (20/3/2018).

 

Pihak pengadilan masih menunggu konfirmasi Syahrini

Pada kesempatan sebelumnya, JPU Heri Jerman juga menyatakan hal senada mengenai ketidakhadiran Syahrini. Pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan, namun belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan.

Jika Syahrini tak mempedulikan sampai pemanggilan ketiga, maka penyanyi tersebut bisa dikenakan hukum pidana sesuai dengan yang diatur dalam pasal 224 KUHP tentang ketidakbersediaan saksi untuk hadir di persidangan.

"Masih ditunggu besok (konfirmasinya). Tapi yang saya dengar Syahrini masih di luar negeri," tukas Tri Zahra.

 

Vicky Shu sudah memenuhi panggilan pengadilan

Seperti pada pemberitaan sebelumnya, Syahrini telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Selainnya, diperiksa pula Vicky Shu karena pernah berangkat umroh dengan First Travel.

Vicky Shu sendiri sudah hadir sebagai saksi dalam persidangan. Ia membantah memiliki keterkaitan dengan aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pasangan suami istri pemilik First Travel, Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman. Kini, pihak pengadilan tinggal menantikan kesaksian dari Syahrini.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading