Fimela.com, Jakarta Majelis hakim menolak permohonan praperadilan atas status tersangka Luna Maya dan Cut Tary yang sudah mandek selama 8 tahun. Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan kasus ini diajukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) pada 5 Juni 2018 ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Satu pertimbangan yang dijadikan sandaran majelis hakim dalam putusannya dikarenakan belum adanya Surat Pemberitahuan Penghentian Perkara (SP3) yang telah diterbitkan oleh polisi secara formil.
Advertisement
BACA JUGA
"Jadi putusan tadi itu bicaranya adalah karena belum adanya SP3 secara formil, maka dianggap penyidikan masih berjalan sehingga permohonan tidak diterima," kata Kurniawan Adi Nugroho, Wakil Ketua LP3HI, di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/8).
Kurniawan mengatakan, dirinya sudah mengira alasan tersebut akan dipakai penyidik. "Nah, ini sebenarnya sudah kita duga dari awal karena memang hampir semua penyidik selalu beralasan seperti itu, tidak ada SP3 formil," lanjutnya.
Padahal, menurut Kurniawan, seharusnya hakim melihat sisi lain seperti proses penanganan penyidikan perkara pidana harus dilakukan secepatnya. Sementara pada kasus Luna dan Tary sudah lama sekali ditelantarkan.
"Yang harus disadari juga ada pertimbangan hakim bahwa proses penanganan perkara pidana itu sifatnya harus cepat. Konsekuensinya adalah membuat penyidik mau-tidak mau harus segera memperjelas status mereka berdua," ujarnya.
Dengan tidak diterimanya praperadilan, maka status Luna dan Tary masih sebagai tersangka. LP3HI pun menuntut pada penyidik agar segera menuntaskan kasus ini. "Perkara ini mau diteruskan atau dihentikan, konsekuensi perkara tadi seperti itu," tuturnya.
"Kalau menurut penyidik kan memang belum dihentikan secara formil, konsekuensinya ya harus segera dilakukan pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan, kemudian perkaranya disidangkan. Karena KUHAP jelas menyatakan tersangka berhak agar perkaranya segera disidangkan d pengadilan," tandas Kurniawan perihal status Luna Maya dan Cut Tary.