Sukses

Entertainment

Reza Artamevia Ditahan, Aaliyah Massaid Mengaku Rindu

Fimela.com, Jakarta Penyanyi muda Aaliyah Massaid mengaku rindu dengan sosok sang ibu, Reza Artamevia. Ya wajar saja, Reza hampir tiga Minggu terakhir memang tidak berada di rumah usai ditangkap pihak berwajib atas kasus narkoba.

Hal tersebut diungkap Aaliyah Massaid saat menjadi bintang tamu di kanal YouTube Gritte Agatha yang diunggah beberapa waktu lalu. Awalnya Gritte bertanya apakah Aaliyah rindu dengan sosok ibunya.

"Seberapa kangen kamu sama mama?," tanya Gritte Agatha. "Ya kangen banget dong," kata Aaliyah Massaid.

Aaliyah sosok yang Manja

Aaliyah Massaid mengaku cukup manja dengan ibunya. Apalagi kalau di rumah, kamar mereka berdekatan. Aaliyah pun selalu merasa aman jika Reza Artamevia ada di dekatnya.

Namun sejak Reza harus bertanggung jawab atas kasusnya itu, semua tak berlaku lagi. Aaliyah yang biasanya tidur di dekat ibu, kini harus memberanikan diri untuk sendirian. Meski begitu terkadang rasa takut selalu menghampirinya.

"Aku kan kamarnya bersebelah-belahan (dengan Reza Artamevia), jadikan sepi. Suka takut kadang. Biasanya kalau tidur nggak takut, karena 'oh ya sudah ada ibu di kamar sebelah'. Tapi kan sekarang sendiri, jadi parno," tutur perempuan yang sempat dikabarkan dekat dengan Dul Jaelani itu.

Kasus Reza Artamevia

Reza Artamevia ditangkap Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya disebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada 4 September 2020 sekitar pukul 16.00 WIB.

Ketika melakukan penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram dari dalam dompet Reza Artamevia. Setelah itu, polisi melakukan penggeledahan di kediaman Reza Artamevia yang berlokasi di Cirendeu, Tangerang Selatan.

Di rumahnya polisi menemukan alat hisap atau bong dan korek api. Dari hasil tes urine, pelantun Tak Ingin Berpisah itu positif amphetamine atau masuk dalam kategori narkotika jenis sabu.

Atas kasus ini, Reza Artamevia dikenakan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman adalah paling singkat 4 tahun dan paling lama adalah 12 tahun penjara.

Saksikan Video Menarik Berikut

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading