Sukses

Entertainment

Ridho Rhoma Simpan Ekstasi di Saku Celana saat Digeledah Polisi

Fimela.com, Jakarta Penyanyi Muhammad Ridho Irama atau Ridho Rhoma diamankan pihak kepolisian akibat keterlibatannya dengan narkotika. Ridho diamankan pada 4 Februari 2021 lalu di salah satu apartemen kawasan Jakarta Selatan dengan barang bukti 3 butir ekstasi di dalam sakunya.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat rilis tersangka di Polres Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).

"Tanggal 4 yang lalu memang benar sudah mengamankan RR alias RR ini di salah satu apartemen di daerah Jakarta Selatan. Pada saat kita lakukan penggeledahan, terdapat pada saudara MR alias RR (Ridho Rhoma) ini ada barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak tiga butir dengan barang bukti yang memang ditemukan padanya, pada saat penggeledahan di dalam kantong celananya," katanya saat konferensi pers.

Hasil Tes Urine

Lebih lanjut, Yusri menjelaskan, usai penggeledahan, polisi pun melakukan tes urine pada Ridho Rhoma dan dua pria lain yang ada di lokasi. Hasilnya, hanya Ridho sendiri yang dinyatakan positif metaphetamine dan amphetamine.

"Untuk (tes urine) saudara MR positif mengandung metamfetamin dan amfetamin. Untuk dua rekannya negatif, sehingga dijadikan saksi," jelas Yusri.

Pendalaman

Tak berhenti di Ridho, polisi akan terus melakukan pendalaman terkait kasus narkoba sang putra raja dangdut. Salah satunya ialah dengan memburu sosok berinisial M yang diketahui merupakan orang yang menjual narkoba pada Ridho Rhoma.

"Hasil pendalaman terhadap saudara MR, yang bersangkutan mengakui bahwa ia membeli dari seseorang, dia transfer sendiri kepada pelakunya, ini yang masih menjadi DPO. Inisialnya M kita masih melakukan pengejaran," pungkasnya.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading