Sukses

Entertainment

Bos PS Glow Putra Siregar Dituntut 10 Bulan Penjara, Minta Keringanan karena Anak

Fimela.com, Jakarta Putra Siregar, bos PS Glow kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pengeroyokan yang didakwa dilakukan olehnya dan Rico Valentino. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (28/7/2022).

Setelah sekian kali bergulir, sidang pun sampai pada agenda pembacaan tuntutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam materi tuntutan, kedua terdakwa itu terbukti melakukan tindak pidana menggunakan kekerasan kepada orang lain.

"Menyatakan terdakwa 1 dan terdakwa 2 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan bersama-sama dengan terang-terangan, dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang," ujar JPU dalam ruang sidang di PN Selatan.

10 Bulan

Karena dianggap meyakinkan dalam melalukan tindak kekerasan terhadap orang lain tersebut, JPU pun menuntut hukuman pidana 10 bulan penjara terhadap kedua terdakwa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 dan terdakwa 2, masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani," sambungnya.

Pembelaan

Karena dituntut 10 bulan penjara, Putra Siregar dan Rico Valentino diberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan. Kedua terdakwa sepakat untuk menyampaikan pembelaan secara lisan saat persidangan.

Dalam persidangan itu, Putra Siregar mengatakan agar hakim dan JPU meringankan hukuman lantaran ia tulang punggung keluarga dan memiliki tiga orang anak yang masih terbilang kecil.

"Saya mohon Majelis Hakim Yang Mulia dan Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati, mengingat saya memiliki ribuan karyawan, anak-anak yang masih kecil, semoga sudi kiranya untuk ringankan hukuman yang terjadi kepada saya," kata Putra Siregar.

Kilas Kasus

Seperti diketahui, Putra Siregar dan Rico Valentino diduga terlibat kasus pengeroyokan di sebuah kafe kawasan Cikajang, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 2 Maret 2022 lalu.

Keduanya kemudian dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pengeroyokan. Sementara itu, persidangan masih terus bergulir dan akan dilanjutkan pada 11 Agustus mendatang.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading