Sukses

Health

Catat, Daftar Kegiatan yang Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi Selama PPKM

Fimela.com, Jakarta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM, kembali diperpanjang hingga 6 september 2021 mendatang. Oleh sebab itu, untuk menekan penyebaran Covid-19 maka pemerintah membuat sejumlah peraturan. Dikutip dari Liputan6.com, Peraturan dan kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021. Salah satu penyesuaian yang dilakukan adalah penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam kegiatan sehari-hari.

Tak hanya sebagai sarat perjalanan selama masa PPKM, aplikasi PeduliLindungi juga digunakan untuk membantu pemerintah untuk skrining kesehatan masyarakat dalam menjalani kegiatan dalam sejumlah sektor. Berikut sejumlah daftar kegiatan yang wajib mekai aplikasi PeduliLindungi selama PPKM Level 2-4. 

Daftar Kegiatan yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi di Wilayah PPKM Level 4

1. Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.

2. Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk.

3. Untuk wilayah Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunung kidul wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.

Daftar Kegiatan yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi di Wilayah PPKM Level 3

1. Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.

2. Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk.

3. Untuk outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka, semua pengunjung dan pegawainya wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.

5. Pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.

Daftar Kegiatan yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi di Wilayah PPKM Level 2

1. Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.

2. Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 guna melakukann skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk.

3. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka, semua pengunjung dan pegawainya wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.

4. Pengunjung fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

5. Pengunjung dan pelaku kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

Cara Mendaftar Aplikasi PeduliLindungi

Sebelum mendaftarkan nama Anda, pastikan kembali aplikasi sudah terunduh di masing-masing gawai Anda. Berikut cara mendaftar pada aplikasi PeduliLindungi, yaitu:

1. Unduh aplikasi PeduliLindungi di gawai.

2. Aplikasi akan meminta izin untuk akses lokasi, penyimpanan, dan kamera.

3. Setelah itu, registrasi terlebih dahulu dengan menggunakan nomor handphone dan email.

4. Kode OTP untuk verifikasi nantinya akan dikirimkan melalui SMS ke nomor handphone yang Anda daftarkan sebelumnya.

5. Tekan kolom ‘Saya Menerima Isi Syarat Penggunaan dan Kebijakan Privasi’.

6. Tekan ‘Daftar’.Jika berhasil masuk, Anda akan melihat tampilan awal dari aplikasi.

7. Terdapat beberapa menu pilihan seperti ‘Pendaftaran Vaksin’, ‘Scan QR Code’, ‘Teledokter’, ‘Info Penting’, ‘Diary Perjalanan’, dan ‘Paspor Digital’.

8. Pilih ‘Paspor Digital’ untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan.Setelah itu, muncul dua submenu yaitu ‘Sertifikat Vaksin’ dan ‘Hasil Tes COVID-19’.

9.Pilih submenu ‘Sertifikat Vaksin’ terlebih dahulu untuk menunjukkan bukti sertifikat vaksinasi COVID-19 yang sudah dilakukan.Terakhir, pilih submenu ‘Hasil Tes COVID-19’ untuk menunjukkan bukti hasil tes COVID-19 yang sudah dilakukan.

#Elevate Women

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading