Sukses

Health

Begini Aturan PPKM Level 3 yang Berlaku Se-Indonesia Mulai 24 Desember 2021

Fimela.com, Jakarta Demi mencegah melonjaknya kasus COVID-19 menjelang libur Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022, pemerintah memutuskan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di seluruh Indonesia.

Dilansir dari Liputan6.com, keputusan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11/2021).

Dikatakan Muhadjir dalam keterangan resminya, "Seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan atau ketentuan-ketentuan level 3, walaupun ini bukan berarti seluruh daerah dinyatakan sebagai level 3, tetapi penetapan untuk seluruh Indonesia akan diberlakukan dengan standard yang selama ini diberlakukan atau ditetapkan untuk level 3."

Aturan PPKM Level 3 Seluruh Indonesia

Pemberlakuan PPKM Level 3 ini akan dimulai sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Meskipun kebijakan ini akan diterapkan sambil menunggu Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang terbaru, namun sejumlah kegiatan masyarakat di ruang publik akan mulai kembali diperketat.

Tentang aturan pembatasan PPKM Level 3, Muhadjir mengatakan bahwa beberapa kegiatan akan dilarang selama PPKM level 3 libur Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022. Kegiatan itu adalah:

  1. Perayaan pesta kembang api
  2. Pawai
  3. Arak-arakan
  4. Dan kegiatan lain yang mengumpulkan kerumunan besar

Mengacu para Inmendagri sebelumnya, peraturan berikut ini juga masih berlaku.

1. Penutupan Fasilitas Umum

Pemerintah, melalui Instruksi Mendagri mengenai Kebijakan Pelaksanaan Pengendalian Covid-19 selama Libur Akhir Tahun Nataru 2021 menginstruksikan agar Pemerintah Daerah (Pemda) menutup sementara fasilitas umum dan area publik di Jawa-Bali.

"Usulan Nataru menutup semua alun-alun pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022," sebagaimana tertulis dalam slide yang Muhadjir tampilkan.

Sementara, fasilitas umum dan area publik di luar Jawa-Bali boleh dibuka dengan kapasitas 50%, tetap menerapkan protokol kesehatan ketat dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Pemerintah juga memperingatkan agar sejumlah daerah harus menerapkan kewaspadaan yang tinggi. Daerah tersebut di antaranya yaitu Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Malang, Bali, Medan, dan lainnya yang kerap menjadi destinasi favorit wisatawan.

2. Pembatasan Resepsi Pernikahan

Instruksi Mendagri tersebut juga membatasi gelaran resepsi pernikahan di Jawa-Bali dengan kapasitas maksimal 25% dan protokol kesehatan ketat. Sementara, gelaran pernikahan di luar Jawa-Bali dibatasi maksimal 50% dengan protokol kesehatan ketat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Pemberlakuan kebijakan tanggal 24 Desember 2021-2 Januari 2022," tulis aturan tersebut.

3. Pembatasan Bioskop, Kegiatan Makan, dan Minum

Pada pelaksanaan PPKM Level 3 saat libur Nataru, pemerintah masih mengizinkan bioskop beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%. Pengelola bioskop juga diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, kegiatan makan dan minum di Jawa-Bali juga dibatasi dengan kapasitas maksimal 50% dan hanya boleh dibuka sampai pukul 21.00 malam, dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara di luar Jawa-Bali, pemerintah juga menerapkan hal yang sama kecuali kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

4. Pembatasan Tempat Ibadah

Selama penerapan pembatasan sesuai standar PPKM Level 3 saat libur Nataru, Pemerintah juga membatasi tempat ibadah hanya bisa digunakan dengan kapasitas 50% di Jawa dan Bali. Hal ini sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama tentang Petunjuk Pelaksanaan Proses Belajar Mengajar di Lingkup Satuan Pendidikan di Lingkungan Kemenag Libur Akhir Tahun Nataru 2021 dan Petunjuk Pelaksanaan Ibadah Natal Tahun 2021.

Sementara di luar Jawa-Bali, pemerintah membatasi kapasitas tempat ibadah berdasarkan status surveillance daerah tersebut. Hal ini antara lain seperti, di daerah zona hijau kapasitas maksimal 75%, kuning 50%, serta oranye dan merah 25%. Pemerintah juga mengusulkan membatasi acara besar keagamaan sesuai dengan level daerah. Selain itu, Kementerian Agama juga akan menerbitkan edaran ke gereja-gereja di Indonesia.

"Kemenag akan memberikan surat edaran kepada gereja-gereja tentang pedoman pelaksanaan Natal 2021," bunyi slide tersebut.

5. Larangan Cuti

Pemerintah juga akan menerapkan larangan pengambilan cuti saat masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) nanti. Larangan tersebut berlaku untuk ASN, TNI, Polri, dan karyawan BUMN. Aturan selama PPKM Level 3 menerapkan 25% work from office (WFO) untuk Jawa-Bali dan 50% untuk luar Pulau Jawa-Bali. Sedangkan, untuk pekerja konstruksi beroperasi seluruhnya dengan prokotol kesehatan yang ketat.

Keputusan tersebut diambil menyusul keputusan pemerintah yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama libur Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022.

#ElevateWoman with Fimela

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading