Sukses

Info

Kembali Dibuka, Ini 9 Syarat Fasilitas Olahraga saat PPKM Level 3 yang Wajib Diperhatikan

Fimela.com, Jakarta Pemerintah akhirnya menurunkan level PPKM di wilayah Jawa-Bali dari level 4 ke level 3. Selama PPKM level 4 kemarin, kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan umumnya harus dihentikan dan ditutup sementara waktu.

Namun, setelah pemerintah menetapkan PPKM level 3 ke wilayah Jawa-Bali, fasilitas olahraga akhirnya kembali dibuka. Walaupun begitu, syarat pembukaan fasilitas olahraga ini akhirnya mengalami penyesuaian, dan terdapat berbagai ketentuan yang harus dipenuhi. 

Syarat fasilitas olahraga boleh buka saat PPKM level 3 tentunya harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining juga wajib dilakukan. 

Berdasarkan Inmendagri No. 38 Tahun 2021 tentang syarat fasilitas olahraga yang boleh buka saat PPKM level 3, terdapat 9 syarat utama yang wajib dipenuhi. Apa saja kesembilan syarat tersebut? Simak penjelasan berikut.

9 Syarat Fasilitas Olahraga saat PPKM Level 3

Melansir dari Liputan6.com pada Jumat (3/9), syarat-syarat ini wajib dipenuhi oleh setiap pengelola fasilitas olahraga agar bisa kembali dibuka. Bahkan, jika suatu fasilitas ketahuan buka tanpa memenuhi salah satu dari persyaratan tersebut, maka akan dikenai sanksi. 

9 syarat tersebut adalah sebagai berikut: 

  1. Kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka (outdoor) baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. 
  2. Kegiatan olahraga di ruang tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok, dan pertandingan olahraga ditutup sementara.
  3. Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50% dari kapasitas maksimal. 
  4. Pengecekan suhu dilakukan kepada setiap orang yang masuk ke dalam fasilitas olahraga. 
  5. Restoran/rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25% dan waktu makan maksimal 30 menit. 
  6. Fasilitas penunjang seperti loker, VIP room, dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali fasilitas untuk akses toilet. 
  7. Pengguna fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah melakukan aktivitas olahraga, dan harus tetap menjaga jarak. 
  8. Skrining untuk pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  9. Fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara. 

Selain itu, masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk olahraga yang harus melepas masker, seperti renang. Tetapi sebagai pengecualian, untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, masker hanya boleh dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga.

Daftar Wilayah yang Menjalani PPKM Level 3

Berikut daftar lengkap wilayah di Jawa-Bali yang berlaku hingga 6 September 2021:

Wilayah DKI Jakarta

  • Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
  • Kota Administrasi Jakarta Barat
  • Kota Administrasi Jakarta Timur
  • Kota Administrasi Jakarta Selatan
  • Kota Administrasi Jakarta Utara
  • Kota Administrasi Jakarta Pusat

Wilayah Banten

  • Kota Tangerang
  • Kota Cilegon
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang

Wilayah Jawa Barat

  • Kabupaten Kuningan
  • Kota Sukabumi
  • Kota Cirebon
  • Kota Bogor
  • Kota Bekasi
  • Kota Bandung
  • Kabupaten Purwakarta
  • Kabupaten Pangandaran
  • Kota Tasikmalaya
  • Kota Depok
  • Kota Cimahi
  • Kota Banjar
  • Kabupaten Karawang
  • Kabupaten Cirebon
  • Kabupaten Ciamis
  • Kabupaten Bogor
  • Kabupaten Bekasi
  • Kabupaten Bandung Barat
  • Kabupaten Bandung
  • Kabupaten Sumedang
  • Kabupaten Subang

Wilayah Jawa Tengah

  • Kabupaten Wonosobo
  • Kabupaten Wonogiri
  • Kabupaten Temanggung
  • Kabupaten Tegal
  • Kabupaten Sukoharjo
  • Kabupaten Sragen
  • Kabupaten Purbalingga
  • Kabupaten Magelang
  • Kota Tegal
  • Kota Surakarta
  • Kota Salatiga
  • Kabupaten Klaten
  • Kabupaten Kebumen
  • Kabupaten Karanganyar
  • Kabupaten Cilacap
  • Kabupaten Banyumas
  • Kabupaten Banjarnegara
  • Kabupaten Pekalongan
  • Kabupaten Brebes
  • Kabupaten Boyolali
  • Kabupaten Blora

Wilayah Jawa Timur

  • Kabupaten Tulungagung
  • Kabupaten Situbondo
  • Kabupaten Sidoarjo
  • Kabupaten Pacitan
  • Kabupaten Ngawi
  • Kabupaten Madiun
  • Kota Surabaya
  • Kota Mojokerto
  • Kota Malang
  • Kota Batu
  • Kabupaten Kediri
  • Kabupaten Jombang
  • Kabupaten Bondowoso
  • Kabupaten Banyuwangi
  • Kabupaten Probolinggo
  • Kabupaten Nganjuk
  • Kabupaten Mojokerto
  • Kabupaten Malang
  • Kabupaten Lamongan
  • Kabupaten Jember
  • Kabupaten Gresik
  • Kabupaten Bojonegoro
  • Kabupaten Bangkalan

Penulis: Chrisstella Efivania

#ElevateWomen

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading