Fimela.com, Jakarta Arab Saudi akan mencabut larangan perjalanan untuk 6 negara, termasuk Indonesia mulai 1 Desember 2021. Nantinya, keenam negara tersebut dapat masuk ke Arab Saudi tanpa menjalani karantina selama 14 hari di negara ketiga.
Dilansir Arab News, aturan ini diumumkan oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi pada Kamis, 25 November 2021. Kementerian mengatakan bahwa kebijakan tersebut diambil setelah menindaklanjuti situasi pandemi secara lokal dan global.
Advertisement
BACA JUGA
Meski demikian, para pengunjung tetap harus menjalani karantina selama lima hari setibanya di Arab Saudi. Aturan tersebut berlaku tanpa memandang status vaksinasi Covid-19 mereka.
Kebijakan tersebut akan berlaku mulai 1 Desember 2021 pukul 1 dini hari. Selain Indonesia, pencabutan larangan perjalanan juga berlaku untuk India, Pakistan, Mesir, Brasil, dan Vietnam.
Advertisement
Larangan Masuk Arab Saudi
Februari lalu, larangan masuk langsung diberlakukan karena lonjakan global dalam kasus yang terkait dengan varian yang terdeteksi di Inggris, Afrika Selatan, dan Brasil, dengan kekhawatiran bahwa vaksin yang diluncurkan di seluruh dunia bisa kurang efektif terhadap mereka.
Larangan tersebut mencakup Indonesia, Lebanon, Uni Emirat Arab, Mesir, Turki, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Prancis, Italia, Irlandia, Portugal, Swiss, Swedia, Brasil, Argentina, Pakistan, Afrika Selatan, India dan Jepang.
Pengecualian untuk larangan itu termasuk diplomat, staf medis, dan keluarga mereka. Larangan itu juga berlaku untuk pelancong yang transit melalui salah satu dari 20 negara dalam 14 hari sebelum kunjungan yang direncanakan ke Kerajaan.
#Elevate Women