Sukses

Info

Seragam Satpam Baru Diresmikan, Ini Penampakan Seragam Satpam dari Masa ke Masa

Fimela.com, Jakarta Polri resmi memperlihatkan seragam satpam terbaru dalam upacara HUT Satpam ke-41 di lapangan Bhayangkara Mabes Polri, pada Rabu (2/2/2022) pukul 09.00 WIB. Sejumlah satpam turut hadir dengan mengenakan seragam baru yang berwarna krem.

Mengangkat tema "Bersama Polri, Satpam Siap Menjaga Kamtibmas dan Penanggulangan COVID-19", HUT Satpam ke-41 ini dipimpin oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Warna seragam satpam yang dikenakan berganti cokelat muda menjadi krem.

Salah satu alasan digantinya warna seragam satpam adalah karena terlalu mirip dengan polisi. Sehingga kerap membingungkan masyarakat.

Kabar digantinya warna seragam satpam ini sudah santer terdengar sejak awal tahun 2022. Namun baru resmi diperkenalkan ke masyarakat pada upacara HUT Satpam ke-41.

Ini bukan pertama kali warna seragam satpam berubah. Dibentuk sejak 1980, seragam satpam sempat berganti beberapa kali. Berikut perubahan warna seragam satpam dari masa ke masa.

 

1. Putih biru

Warna seragam satpam ini mungkin terbilang paling melekat sebagai seragam satpam di Indonesia. Dengan memadukan warna putih dan navy, seragam satpam ini telah digunakan selama 40 tahun. Mulai sejak 1980 hingga 2020.

 

2. Cokelat muda

Pada awal 2021, warna seragam satpam berubah menjadi cokelat muda. Diatur dalam Pasal 45 Peraturan Kapolri No. 4 Tahun 2020, warna seragam satpam berubah menjadi warna cokelat muda sebagai atasan dan berwarna cokelat tua untuk bawahannya. Namun warna seragam ini dinilai mirip dengan seragam polisi. Sehingga polri memutuskan untuk kembali mengganti warna seragam satpam.

 

3. Krem

Di awal 2022 ini, warna seragam satpam resmi berganti menjadi krem. Warna baru seragam satpam ini diresmikan pada Upacara HUT Satpam ke-41 oleh Korbinmas Baharkam Polri di Lapangan Bhayangkara Polri, Jakarta Selatan. Penampilan terbaru dari warna seragam satpam dinilai mirip dengan seragam satpam di India. Bagaimana menurut Sahabat Fimela?

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading