Sukses

Info

Cara Mengajukan Verifikasi Sertifikat Vaksin bagi Penerima Vaksin Luar Negeri

Fimela.com, Jakarta Kamu penerima vaksinasi COVID-19 di luar negeri, khawatir tidak bisa inpud data di PeduliLindungi? Kamu akhirnya bisa menarik napas lega. Mengutip dari Liputan6.com, kamu sudah bisa melakukan pengajuan sertifikat vaksin.

Saat ini, Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang menerima vaksinasi COVID-19 di luar negeri maupun campuran bisa meng-input data data vaksinasi dosis tambahan untuk pengajuan verifikasi vaksin luar negeri.

Jadi, warga bisa mengajukan verifikasi dan sertifikat vaksin luar negeri (Vaksin Non-Indonesia/VNI). Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Chief of Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), Setiaji.

Setiaji menyatakan, sebelumnya penerima vaksin luar negeri hanya dapat mengajukan verifikasi data vaksinnya satu kali. Namun, saat ini penerima vaksin tersebut bisa menginput dosis vaksin tambahan, baik kedua dan seterusnya di aplikasi PeduliLindungi.

Tata Cara Pengajuan Verifikasi Vaksin

Setiaji menyampaikan, pengajuan verifikasi vaksin ini dapat masyarakat diakses melalui situs vaksinln.dto.kemkes.go.id. Ketika verifikasi sudah dilakukan, sertifikat vaksin dosis tambahan nantinya akan keluar di aplikasi PeduliLindungi.

"Hal ini juga diperuntukkan bagi mereka penerima vaksin luar negeri gabungan dengan vaksin di Indonesia (dosis campuran)," ucapnya dikutip dari Liputan6.com.

Selain itu, terdapat informasi lain terkait hal ini. Selain sudah tersedianya akses verifikasi, masyarakat penerima vaksin di luar negeri juga memiliki akses untuk melakukan vaksin booster di Indonesia.

Bisa Lanjutkan Suntik Booster di Indonesia

Teruntuk WNI penerima vaksinasi dosis pertama atau kedua di luar negeri, masyarakat dapat melanjutkan vaksinasi booster di Indonesia. 

Warga dapat melanjutkan vaksinasi dosis ketiga melalui program pemerintah (VPP). Nantinya, Setiaji menjabarkan, tiket vaksinasi ketiga akan tertampil di aplikasi PeduliLindungi.

Sebagai informasi, situs vaksinIn.dto.kemkes.go.id dapat WNI dan WNA gunakan untuk mendaftar dan mengajukan verifikasi. Kemudian, verifikasi tetap harus diklaim melalui aplikasi PeduliLindungi.

Sertifikat vaksin COVID-19 akan muncul setelah diverifikasi. Kemudian, warga dapat mengakses berbagai fasilitas umum menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan lancar. 

Penulis: Ersya Fadhila Damayanti

#Women for Women

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading