Sukses

Info

Bantahan Kemenkes dan BPOM Terkait Daftar 15 Obat Sirup yang Mengandung Zat Berbahaya

Fimela.com, Jakarta Baru-baru ini jagat media sosial gempar setelah beredar 15 daftar obat sirup yang mengandung zat atau senyawa berbahaya, sehingga menimbulkan kekhwatiran pada masyarakat, khususnya orangtua. Pada daftar yang beredar tersebut disinyalir sebagai penyebab dari gangguan ginjal akut yang saat ini sedang melanda di Indonesia.

Dilansir dari liputan6.com, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia membantah telah menerbitkan daftar 15 obat sirup yang mengandung senyawa atau zat berbahaya. Menurut keterangan resmi BPOM menyatakan bahwa saat ini BPOM masih menunggu hasil penelusuran, sampling, dan pengujian komprehensif dari obat sirup yang beredar.

Daftar yang saat ini beredar di media sosial mengenai 15 dari 18 produk obat sirup itu bukan informasi dari BPOM dan bukan hasil uji di BPOM. Pihak BPOM juga mengatakan akan segera memperbarui apabila ada informasi terbaru.

Kelima belas obat sirup yang dimaksud antara lain, Psidii Syrup (Psidium gujava folium extract), Paracetamol Syrup, Cetirizine Syrup, Paracetamol Syrup, Curviplex Syrup, Cetirizine Syrup, Ambroxol Syrup, Alerfed SyrupRanivel Syrup, Praxion Syrup, Domperidon Syrup, Paracetamol Syrup, Ambroxol Syrup, Paracetamol Syrup, dan Hufagripp Syrup.

Adapun klaim yang diunggah pengguna Facebook pada 19 Oktober 2022 mengenai 15 daftar obat sirup disebut mengandung zat berbahaya ini dikaitkan dengan kasus gagal ginjal akut anak (Accute Kidney Injury/AKI). Pengguna Facebook tersebut mengunggah daftar nama 15 obat disertai beberapa potongan layar artikel berjudul, 'Wamenkes: 15 dari 18 Obat Sirop Mengandung Etilen Glikol.'

Kemenkes membantah terbitkan daftar 15 obat

Kementerian Kesehatan RI juga membantah telah menerbitkan daftar 15 obat yang mengandung senyawa berbahaya, senada dengan BPOM. Dalam unggahan daftar obat yang beredar dalam bentuk foto di selembar kertas bahkan mencantumkan nama `Kementerian Kesehatan’.

Mohammad Syahril selaku Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI menjelaskan mengenai daftar obat yang mengandung senyawa berbahaya, bahwasanya Kemenkes tidak pernah mengeluarkan daftar yang memuat nama obat dan identifikasi kandungan senyawanya sebagaimana yang saat ini banyak beredar, sehingga bisa dipastikan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Selain itu, Kemenkes bersama BPOM, Ahli Epidemiologi, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Farmakolog dan Puslabfor Polri masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif untuk mengetahui penyebab pasti dan faktor risiko penyebab gangguan ginjal akut.

Tidak merinci nama obat

Dante Saksono Harbuwono selaku Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia, mengatakan selama identifikasi obat berlangsung, 15 dari 18 obat sirup yang diuji masih mengandung Etilen Glikol (EG). Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa akan terus diidentifikasi untuk mengetahui kandungan EG bisa bebas dari obat sirup.

Namun, Dante tidak merinci obat apa saja yang diuji terkait kandungan Etilen Glikol (EG). Etilen Glikol adalah senyawa alkohol yang tidak berwarna, tidak berbau, dan memiliki rasa manis. Senyawa Etilen Glikol juga digunakan sebagai bahan baku dalam industri serat poliester, dan juga eksipien pada produk pestisida, karet, dll.

Pengujian obat juga dilakukan di laboratorium pusat forensik. Penelitian ini diharapkan dapat menemukan lebih banyak penyebab dari gagal ginjal akut atau yang disebut Ginjal Akut Progresif Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury).

Dante menjelaskan "Kita terus melakukan investigasi dan melakukan beberapa hal untuk identifikasi kelainan ginjal akut pada anak tersebut. Salah satunya identifikasi adalah penyebab infeksi karena obat-obatan. Ada obat-obatan, khususnya sirup sudah dilakukan pemeriksaan di laboratorium pusat forensik dan sedang kita identifikasi lagi, obat mana saja yang bisa menyebabkan kelainan ginjal tersebut,” dikutip dari liputan6.com.

Larang pemberian obat sirup

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota dan Kabupaten Bogor telah mengeluarkan surat larangan bagi tenaga kesehatan untuk meresepkan obat cair atau sirup kepada masyarakat. Larangan ini berasal dari surat edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes bertanggal 18 Oktober 2022. Surat tersebut bernomor: SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Sri Nowo Retno, mengatakan telah menerima surat edaran dari Kemenkes terkait kewaspadaan dini gangguan ginjal akut progresif atipikal. Info ini sudah kami teruskan ke semua RS dan Puskesmas.

Selain tenaga kesehatan, ia menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta apotek di seluruh Kota Bogor untuk sementara menghentikan untuk menjual obat sirup untuk anak. Lebih lanjut, Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor meminta fasilitas kesehatan untuk sementara waktu tidak meresepkan obat sirup sampai pengumuman resmi dari pemerintah, sesuai dengan surat edaran dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes.

"Kami juga mengimbau kepada orangtua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara ini tidak mengonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten," ucap Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Kabupaten Bogor Intan Widayati, dikutip dari liputan6.com

 

*Penulis: Sri Widyastuti

#WomenForWomen

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading