Sukses

Info

Menjelang Libur Nataru, Ini Syarat Liburan Saat PPKM Level 1

Fimela.com, Jakarta Menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023, sebelumnya pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1, mulai 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023. Perpanjangan PPKM ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 50 Tahun 2022 untuk Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 51 Tahun 2022 untuk luar Jawa Bali.

Dilansir dari liputan6.com, Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 mengatakan bahwa pemerintah baru saja menerbitkan aturan bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri melalui Surat Edaran (SE) 24/2022 dan SE 25/2022. Selama masa periode PPKM level 1, pelaku perjalanan wajib sudah mendapat vaksin booster COVID-19 dan memenuhi syarat-syarat lainnya.

"Pada prinsipnya mengharuskan orang untuk sudah booster. Sistem itu sudah terintegrasi dengan sistem PeduliLindungi yang ada di tempat-tempat publik, termasuk terminal, pelabuhan, bandara, stasiun. Jadi harapannya, kalau masyarakat sudah memenuhi itu tidak ada hambatan dalam melakukan perjalanan. Tapi tetap harus diingat, masyarakat bukan hanya harus sesuai dengan peraturan vaksinasi, tapi pastikan dalam kondisi sehat" ujar Wiku dalam sesi dialog FMB9, Senin (19/12/2022), dikutip dari liputan6.com.

Pengelola tempat wisata juga diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan menugaskan pihak keamanan melakukan skrining kesehatan dengan baik agar masyarakat yang datang memenuhi persyaratan. Selain itu, diharapkan prokes menjadi tanggungjawab bersama.

Syarat pelaku perjalanan

Syarat lainnya bagi pelaku perjalanan dalam negeri berusia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksinasi dosis ketiga. Kemudian, usia 6 hingga 17 tahun wajib mendapat vaksin dosis kedua, dan pelaku perjalanan di bawah 6 tahun tidak wajib vaksinasi. Bagi pelaku perjalanan dewasa dengan kondisi kesehatan tertentu yang tidak bisa menerima vaksin COVID-19 harus menunjukkan hasil negatif antigen disertai surat keterangan dokter.

Sementara itu, Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin bepergian ke luar negeri pun wajib memperlihatkan sertifikat fisik booster. Sedangkan WNA yang berkunjung ke Indonesia (WNA) harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menerima vaksinasi dosis kedua 14 hari sebelum kedatangannya di Indonesia.Kecuali bagi WNA yang menderita komorbid bisa membawa surat pengantar dari negara asal.

"Kalau masyarakat sudah penuhi syarat, seharusnya tidak ada hambatan untuk melakukan perjalanan. Masyarakat bukan hanya sesuai persyaratan vaksinasi, tapi harus dalam kondisi sehat," pungkas Wiku, dikutip dari liputan6.com.

Mobilitas masyarakat saat Nataru

Diperkirakan sebanyak 44 juta orang akan bepergian saat Natal dan Tahun Baru 2023 (Nataru). Hal ini yang menyebabkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi berikan peringatan kepada jajaran menterinya terkait mobilitas masyarakat saat Nataru. Ia menyebutkan untuk berhati-hati terhadap survei Badan Kebijakan Transportasi. Maka dari itu, Jokowi meminta kepada seluruh sektor dan stakeholder dalam mengantisipasi gangguan dan masalah saat Nataru agar masyarakat merasa nyaman dan aman.

Sedangkan Polri akan mengerahkan 102.000 personel, kemudian untuk instansi terkait ada 32.000 personel, untuk pengamanan selama atau menjelang perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Menurut informasi dari masing-masing instansi, jumlah tersebut belum bisa dipastikan.

Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo mengatakan diperkirakan sebanyak 71 juta orang akan memanfaatkan momentum waktu libur Nataru. Jumlah tersebut ada di Sumatera, Jawa, Kalimantan hingga Sulawesi. Ia juga menyebutkan sudah memetakan 508 titik yang harus diamankan, baik tempat ibadah, objek wisata, kemudian tempat-tempat lainnya seperti jalur-jalur yang menjadi fokus penanganan dari kepolisian. Dedi juga memohon dukungan pada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengamankan perayaan natal dan tahun baru agar semuanya berjalan lancar, aman dan kondusif.

 

*Penulis: Sri Widyastuti

#WomenForWomen

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading