Sukses

Info

Tak Perlu ke Kantor, Begini Cara Lapor SPT di Web DJP Online

Fimela.com, Jakarta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mungkin masih belum dipahami sepenuhnya oleh sebagian orang, terutama bagi yang belum berpengalaman dalam urusan perpajakan. Ini merupakan dokumen yang wajib diserahkan oleh setiap wajib pajak, baik dalam bentuk perhitungan maupun pembayaran pajak.

Ada dua jenis SPT Tahunan, yaitu SPT Tahunan Pribadi dan SPT Tahunan Badan. Kedua jenis ini harus disiapkan untuk melaporkan pajak yang telah dikenakan pada tahun sebelumnya, seperti misalnya SPT Tahunan 2023 yang harus diajukan pada tahun 2024.

Saat ini, batas waktu pelaporan SPT Tahunan telah ditetapkan hingga 31 Maret 2024. Untuk melaporkan SPT Tahunan, bisa dilakukan secara daring melalui portal resmi DJP online dengan memanfaatkan e-form atau e-filing.

Jika Anda ingin mengetahui cara melaporkan SPT Tahunan secara mudah dan praktis, berikut langkah-langkah yang dapat diikuti berdasarkan informasi dari berbagai sumber pada Kamis (29/02/2024).

Buka Laman Resmi DJP Online

Hal yang pertama kali harus dijalankan adalah mengakses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara online di https://www.pajak.go.id/. Situs ini dapat dijangkau dengan lancar menggunakan smartphone atau PC..

Login ke Akun DJP Online

Langkah berikutnya adalah masuk ke akun DJP online dengan mengklik tombol "Login" yang berada di sudut kanan atas dalam kotak berwarna kuning. Setelah itu, Anda akan diminta untuk memasukkan NIK/NPWP dan kode keamanan untuk melakukan proses masuk.

 

Perlu dipastikan jika sebelumnya Anda sudah pernah masuk ke akun DJP online. Jika belum, Anda dapat mendaftar terlebih dahulu sebagai pengguna baru.

Klik Lapor dan Pilih e-Filing

Setelah berhasil masuk, halaman utama DJP Online akan terbuka. Lanjutkan dengan mengklik "Lapor" dan pilih e-Filling untuk mengisi formulir secara online.

Pada halaman berikutnya, tersedia daftar riwayat pelaporan pajak tiap tahun. Silakan pilih opsi "Buat SPT" untuk langsung mengisi formulir yang dibutuhkan.

Isi Formulir SPT

Pengisian formulir ini akan mengkategorikan pelapor berdasarkan pendapatan bruto tahunannya. Jika pendapatannya di bawah 60 juta per tahun, statusnya akan menjadi 1770 SS. Namun, jika pendapatannya melebihi 60 juta, maka statusnya akan menjadi 1770 S.

Lengkapi Formulir SPT Berdasarkan Tahun dan Status Pajak

Di tahap ini, Anda perlu mengisi sekitar 12 pertanyaan yang harus diikuti dengan urutan yang benar, dimulai dari tahun pajak hingga total aset pada akhir tahun pajak. Pastikan bahwa status SPT Anda telah mencapai nihil, menandakan tidak ada lagi kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan atau kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan.

Kirim Kode Verifikasi untuk Lapor SPT

Setelah mengisi segala formulir yang diperlukan, langkah selanjutnya adalah menuju ke halaman berikutnya untuk menerima kode verifikasi melalui Email atau SMS. Setelah kode verifikasi dimasukkan, Anda dapat segera menekan tombol "Kirim SPT" untuk menyelesaikan proses pelaporan SPT.

Periksa Kembali Lewat Email

Semua tahapan pelaporan akan terdokumentasi dalam arsip SPT, dan bukti pelaporannya akan dikirimkan melalui email. Tetapi, apabila bukti pelaporan belum terungkap, Anda dapat mengeklik opsi "Resend BPE" dalam arsip SPT guna memperoleh bukti pelaporan lewat email.

Apa yang Terjadi jika Kita Tidak Lapor SPT?

Hukuman yang bisa diberlakukan termasuk penahanan minimal selama enam bulan hingga enam tahun. Juga, akan ada sanksi finansial setidaknya dua kali lipat dari jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan namun tidak atau kurang dibayar, dengan batas maksimum empat kali lipat dari jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan namun tidak atau kurang dibayarkan.

Apa saja Syarat Lapor SPT?

Untuk memproses pengajuan SPT Badan secara online, terdapat beberapa syarat umum yang harus dipenuhi, antara lain:

  • NPWP entitas harus disertakan.
  • Dokumen yang mengonfirmasi pendirian bisnis diperlukan.
  • Izin usaha yang sah harus diunggah.
  • SPT Masa yang relevan harus disiapkan.
  • Laporan keuangan yang telah diaudit perlu disertakan.
  • EFIN Badan harus dimiliki.
  • Formulir SPT PPh Badan 1771 harus diisi sesuai ketentuan.

Lihat Nomor EFIN di mana?

Anda tidak harus datang ke kantor pajak untuk mendapatkan kembali nomor EFIN yang terlupakan. Anda bisa mengajukan permohonan melalui perangkat HP atau komputer kepada Ditjen Pajak.

Berapa Denda jika Tidak Lapor Pajak?

Ketentuan denda terkait keterlambatan pelaporan SPT telah ditetapkan secara tegas. Bagi individu yang menjadi wajib pajak atau pemilik NPWP perseorangan, akan dikenakan sanksi denda sejumlah Rp100.000. Sementara itu, badan usaha atau perusahaan yang beroperasi di wilayah Indonesia akan dikenai denda sebesar Rp1.000.000. Untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, besaran denda yang harus dibayarkan adalah Rp500.000.

Baru Punya NPWP Apakah Harus Lapor SPT?

Fenomena ini disebabkan oleh fakta bahwa para pelaku usaha hanya perlu mengirimkan Surat Pemberitahuan Tahunan setelah NPWP mereka diaktifkan.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading