Sukses

Info

1.800 Hari Rekening Bank Tidak Ada Transaksi akan Dianggap Dormant

Fimela.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 mengenai Pengelolaan Rekening di Bank Umum. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk mendorong standarisasi serta memperkuat tata kelola dalam pengelolaan rekening di sektor perbankan.

Seperti yang dikutip dari liputan6.com, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menjelaskan jika penerapan peraturan ini diharapkan dapat memberikan jaminan bahwa semua nasabah akan mendapatkan perlindungan yang memadai. 

"Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan pelindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan,"

Dian melanjutkan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam POJK ini, bank diwajibkan untuk memiliki kebijakan dan prosedur yang jelas serta melakukan pengawasan yang efektif dalam pengelolaan rekening. Selain itu, bank juga harus memastikan bahwa nasabah dapat dengan mudah mengaktifkan dan menutup rekening mereka melalui berbagai saluran, baik melalui kantor fisik maupun platform digital.

Diharapkan dapat Meningkatkan Stabilitas Keuangan dan Tingkat Kepercayaan Masyarakat

Dengan dikeluarkannya POJK ini, OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan di tanah air. Hal ini menjadi penting untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi.

Di sisi lain, standarisasi dalam pengelolaan rekening nasabah diharapkan mampu mengurangi perbedaan perlakuan antar bank, memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban nasabah, serta meningkatkan transparansi dalam layanan perbankan. Ini merupakan langkah penting untuk menciptakan ekosistem perbankan yang lebih baik.

Untuk pengelolaan rekening, bank perlu melakukan klasifikasi menjadi tiga kategori, yaitu:

  • Rekening aktif, yang merupakan rekening dengan aktivitas seperti pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo.
  • Rekening tidak aktif, yaitu rekening yang tidak menunjukkan aktivitas selama lebih dari 360 hari.
  • Rekening dormant, yang merupakan rekening tanpa aktivitas selama lebih dari 1.800 hari.

Semoga informasi ini bermanfaat.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading