Sukses

Lifestyle

Jangan Lagi Ragu, MUI Sebut Vaksin Corona Sinovac Halal

Fimela.com, Jakarta Seiring dengan rencana vaksinasi seluruh rakyat Indonesia, sebagian masyarakat meragukan dan mempertanyakan kesucian dan kehalalan vaksin Sinovac dari Cina. Terkait dengan kabar tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan kehalalan dan kesucian vaksin. 

 

Fatwa ini dikeluarkan ketika BPOM sudah mengumumkan izin penggunaan darurat atau EUA.  Ketua MUI bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh mengatakan kepada Liputan6, kehalalan vaksin ini erat kaitannya dengan halal dan amannya suatu produk. 

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga menyatakan dukungannya terhadap vaksinasi tersebut usai EUA vaksin Sinovac dikeluarkan BPOM. Lewat fatwa tersebut, umat Islam di Indonesia memiliki landasan hukum syariah terkait penggunaan Sinovac untuk mencegah penularan Corona. Fatwa tersebut dikeluarkan MUI dengan menimbang Alquran, Al Hadits, kaidah fikih, pandangan ulama, dan hal terkait lainnya.

 

Terkait fatwa kehalalan dan kesucian Sinovac ini, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily meminta masyarakat tidak lagi ragu untuk mengikuti program vaksinasi Corona menggunakan vaksin Sinovac. 

"MUI telah mengeluarkan fatwa tentang vaksin yang menyatakan bahwa vaksin ini suci dan halal. Artinya, secara syariah, tentang kehalalan vaksin (vaksin Sinovac) ini tidak perlu diragukan lagi," kata Ace pada Liputan6.com, Selasa (12/1/2021).

Perlunya Sosialisasi

Meski MUI sudah mengeluarkan fatwa kehalalan vaksin tersebut, namun pemerintah masih perlu melakukan sosialisasi masif mengenai hal ini demi menghapus keraguan masyarakat. 

Untuk itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta masyarakat untuk mencermati informasi dan penerapan vaksin di tahap awal. 

"Bagi yang masih ragu bisa mencermati terlebih dahulu baru kemudian ikut vaksinasi," ujarnya kepada Liputan6. 

Sebelumnya, fatwa MUI mengenai kehalalan Sinovac dikeluarkan pada Senin (11/1/21), seiring dengan terbitnya otoritas keamanan dan manfaat antivirus SARS-CoV-2 tersebut.

"Sinovac boleh digunakan umat Islam selama terjamin keamanan dari ahli kredibel, Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki otoritas untuk menegaskan hal itu," kata Ketua MUI bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh, seperti dikutip dari Liputan6. 

#elevate women

Simak Video Berikut

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading