Sukses

Lifestyle

Sah! RUU PKS Kini Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Fimela.com, Jakarta Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) akhirnya resmi masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021, sesuai dengan kesepakatan Rapat Kerja Badan Keperluan RUU PKS yang juga disiapkan secara langsung Badan Legislasi di pembahasan berikutnya. 

Hal ini merupakan sebuah momentum dan pencapaian besar setelah masyarakat Indonesia berjuang untuk mendorong pemerintah untuk mengesahkan RUU PKS

 

“Kami sangat menyambut positif perkembangan RUU PKS yang sedang terus bergulir di DPR RI artinya ada good will dari pemerintah untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban kekerasan seksual. Ini juga merupakan harapan dan titik cerah bagi perjuangan semua pihak sejak tahun 2012. The Body Shop® Indonesia memulai dukungan terhadap kampanye ini sejak 5 November 2020 bersama dengan berbagai pihak; Yayasan Pulih, Magdalene, Makassar International Writers Festival, LSM, media, komunitas, kalangan kampus, praktisi, aktivis serta Key Opinion Leader yang memiliki misi dan semangat yang sama dalam penghapusan kekerasan seksual. Kami mengambil peran sebagai pihak swasta yang ikut dalam barisan memperjuangkan pengesahan RUU PKS dan memiliki pelanggan yang selalu mendukung isu-isu penting yang kami kampanyekan, dan kita harus terus mengawal proses pembahasan karena perjalanan pembahasan dalam satu tahun ini diperlukan substansi yang tepat untuk menangani persoalan kekerasan seksual di Indonesia.” ujar Suzy Hutomo, Owner & Executive Chairperson The Body Shop® Indonesia.

Sementara itu, Public Relation Yayasan Pulih Wawan Suwandi, Editor-in-Chief & Co-Founder Magdalene.co Devi Asmarani, serta Founder Makassar International Writers Festival Lily Yulianti Farid, menyatakan, masuknya RUU PKS secara resmi dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021 tersebut dinilai suatu awal komitmen negara menyediakan payung hukum yang sudah ditunggu – tunggu oleh masyarakat untuk segera disahkan menjadi undang – undang. 

Shadow Pandemic

Angka kasus kekerasan terhadap perempuan bukan hanya menjadi sekadar kasus serius yang dihadapi Indonesia, tetapi juga oleh dunia. Apalagi, angka kasus kekerasan terhadap perempuan, khususnya KDRT meningkat drastis selama pandemi Corona berlangsung. Sehingga, kekerasan terhadap perempuan ini disebut sebagai shadow pandemic. 

Melihat situasi yang semakin parah dengan meningkatnya tren kasus kekerasan seksual ini, Indonesia membutuhkan undang-undang yang berperspektif pada korban kekerasan seksual dan memiliki lingkup lebih luas dalam mendefinisikan kekerasan seksual, mengandung aspek-aspek perlindungan dan rehabilitasi bagi korban, serta mampu mengedukasi masyarakat.

Oleh karena itu, RUU PKS perlu hadir di tengah-tengah masyarakat dengan harapan dapat memberikan batasan hukum yang jelas dan menindak setegas-tegasnya para pelaku sesuai hukum yang berlaku. 

#elevate women

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading