Sukses

Info

Presiden Jokowi Resmi Batalkan Vaksin COVID-19 Berbayar dan Larang Menteri ke Luar Negeri.

Fimela.com, Jakarta Ramai jadi pembicaraan sejak diumumkan kepada publik minggu lalu, bahwa PT Kimia Farma Tbk akan melaksanakan vaksinasi gotong royong berbayar yang semula dijadwalkan pada hari ini 12 Juli 2021. Berbagai respon datang dari berbagai pihak. Program vaksin ini semua direncanakan akan menggunakan jenis vaksin Sinopharm.

Dilansri dari Liputan6.com, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya telah mengambil keputusan untuk membatalkan vaksin berbayar COVID-19 bagi individu yang sebelumnya direncanakan akan disalurkan melalui Kimia Farma ini. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (16/07/2021).

“Setelah mendapatkan masukan dan juga respons dari masyarakat, Presiden telah memberikan arahan dengan tegas untuk vaksin berbayar yang rencananya disalurkan melalui Kimia Farma semuanya dibatalkan dan dicabut,” tegas Pramono dalam keterangan pers, dikutip dari Setkab.go.id.

Sehingga, semua program vaksinasi COVID-19 di Indonesia akan tetap menggunakan mekanisme semula dengan mekanisme yang telah berjalan saat ini. Yaitu mendaftar ke sentra-sentra vaksin terdekat dan gratis bagi seluruh masyarakat.

“Semua vaksin tetap dengan mekanisme yang digratiskan seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden sebelumnya,” imbuhnya.

PPKM Darurat & Vaksinasi Gotong Royong

Dalam kesempatan tersebut, Seskab juga menyampaikan arahan tegas Presiden Jokowi kepada seluruh jajarannya di Kabinet untuk memiliki rasa kepekaan sosial dalam suasana pandemi ini.

“Presiden telah menegaskan bahwa dalam PPKM Darurat ini tentunya sense of crisis seluruh kementerian/lembaga, para pemimpin itu harus ada,” ujarnya.

Diharapkan semua pihak menjalankan PPKM Darurat sebaik mungkin agar penyebaran virus Covid-19 dapat terkendali.

Terkait hal tersebut, Presiden Jokowi melarang seluruh menteri maupun kepala lembaga untuk bepergian ke luar negeri jika tidak ada hal yang bersifat khusus serta tanpa ada izin dari Presiden.

“Yang boleh bepergian ke luar negeri hanya Menteri Luar Negeri karena memang sesuai dengan bidang tugasnya. Yang lainnya, kalau ada hal yang bersifat khusus harus mendapatkan izin secara langsung dari Bapak Presiden,” tegas Pramono.

Presiden juga mengimbau kepada kementerian/lembaga untuk proaktif membuat dan memfasilitasi isolasi mandiri (isoman) bagi pegawainya yang terpapar COVID-19.

Sedangkan program Vaksinasi Gotong Royong, mekanismenya tetap dilakukan melalui perusahaan di mana perusahaan yang akan menanggung seluruh biaya vaksinasi bagi karyawannya.

“Sehingga dengan demikian mekanisme untuk seluruh vaksin, baik itu yang gotong royong maupun yang sekarang mekanisme sudah berjalan digratiskan oleh pemerintah,” ungkapnya.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading