Sukses

Lifestyle

Kawasan Prostitusi Kalijodo Bukan Penyebab Kasus 'Fortuner Maut'

Fimela.com, Jakarta Bersamaan dengan menyeruaknya kasus 'fortuner maut', nama Kalijodo pun santer terdengar. Bermula pada Senin (8/2) sekitar pukul 4.10 WIB kala supir Fortuner bernomor polisi B 201 RFD kehilangan kendali dan menabrak sepeda motor di kilometer 15 Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. Akibat kejadian berdarah tersebut, empat nyawa harus terenggut sekaligus.

Munculnya kasus ini membuat keeksisan lokalisasi Kalijodo terseret. Pasalnya sebelum kejadian tragis itu berlangsung, sang pengemudi mobil, Riki Agung Prasetyo, baru saja menghabiskan malam di kawasan Kalijodo. Namun, Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian menilai kasus 'fortuner maut' ini bukan disebabkan oleh keberadaan salah satu tempat lokalisasi tertua di ibu kota tersebut.

Suasana wilayah lokalisasi Kalijodo di siang hari

Fortuner bernomor polisi B 201 RFD menabrak pengendara motor di Km 15 Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. (Liputan6.com/Ahmad Romadoni)

"Kalau kemarin kan kasusnya jelas masalah minuman. Kalau minuman itu kan bukan hanya di Kalijodo. Di tempat lain juga banyak tempat minuman. Jadi sekarang saya rasa masalahnya bukan Kalijodo, tapi minumannya," ujar Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/2/), seperti diwartakan Liputan6.com.

Meski demikian, Tito mengaku akan mendukung apabila pihak Pemerintah Daerah jadi mengambil kebijakan untuk menertibkan lokalisasi di kawasan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara tersebut. "Nah sekarang kalau Kalijodonya dipermasalahkan, kita kembalikan pada Pemda. Apa kebijakan Pemda, kita ikuti. Kita akan dukung," ujarnya, seperti dilansir Liputan6.com.

Fortuner bernomor polisi B 201 RFD menabrak pengendara motor di Km 15 Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. (Liputan6.com/Ahmad Romadoni)

Akibat kecelakaan maut yang bertitik awal di Kalijodo, sang pengemudi, Riki Agung Prasetyo (24), telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat Riki dengan dua pasal dalam Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yaitu Pasal 284 dan Pasal 310 ayat 4.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading