Sukses

Lifestyle

Enggan Dihukum Mati, Freddy Budiman Mengaku Sudah Tobat

Fimela.com, Jakarta Dengan mengenakan baju gamis putih dan peci hitam, terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman, menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cilacap. Sebagaimana diwartakan Liputan6.com, lelaki yang kerap lolos dari hukuman ini datang dengan pengawalan ketat polisi bersenjata laras panjang.

Di persidangan, ia berharap Mahkamah Agung menerima memori PK dan membatalkan hukuman mati yang dijatuhkan untuknya. Alasannya, Freddy masih ingin bertemu dengan keluarga yang sudah lama ditinggalkan. "Saya masih ingin melihat istri dan empat anak saya," ujar Freddy di PN Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (25/5), seperti dilansir Liputan6.com.

Fredfy memohon maaf pada tuhan, negara, dan masyarakat Indonesia, serta berjanji berhenti mengedarkan narkoba. (Liputan6.com)

Di samping itu, Freddy juga mengaku sudah bertobat dan tak akan mengulangi perbuatannya. Pada sebuah surat yang ditulis pada 2 April 2016, Freddy mengaku tobatnya merupakan tobat nasuha. "Dengan menyerahkan sepenuhnya hidup mati saya kepada Allah SWT. Saya akan berjuang keras serta berusaha maksimal untuk hidup benar-benar menjadi manusia baru, meninggalkan segala perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT," tuturnya, sebagaimana dimuat Liputan6.com.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Catur Prasetyo dan jaksa penuntut umum Anton Suhartono itu, Freddy juga meminta maaf kepada negara dan masyarakat Indonesia. "Saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia, semoga permohonan saya dikabulkan oleh negara dan majelis hakim agung," sambung Fredy, seperti dilaporkan Liputan6.com.

Berdasarkan laporan Liputan6.com, sidang atas Freddy Budiman akan kembali digelar pada 1 Juni dengan agenda pembacaan tanggapan penasihat hukum dan JPU serta penandatanganan berita acara pemeriksaan.

Mengaku sudah tobat nasuha, terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman meminta ampunan kepada negara dan masyarakat Indonesia.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading