Sukses

Lifestyle

Jalur Alternatif Biar Nggak Kena Tilang Peraturan Ganjil Genap

Fimela.com, Jakarta Buat kamu yang memiliki kendaraan berpelat ganjil sebaiknya jangan melintas di kawasan lalu lintas ganjil-genap. Pasalnya hari ini, Selasa (30/8/2016), adalah hari pertama diberlakukannya kebijakan Ganjil Genap.

Kalau kamu kedapatan melanggar peraturan Ganjil Genap, maka akan mendapatkan denda maksimal Rp 500 ribu. Lumayan, kan? Biar nggak kenal tilang, kamu yang sudah terlanjut membawa kendaraan bepelat ganjil di hari ini maka nggak ada salahnya untuk pergunakan beberapa jalur alternatif di bawah ini supaya nggak kena tilang.

Jangan lupa, mulai 30 Agustus, pelanggar aturan ganjil-genap akan ditilang dengan denda maksimal Rp500 ribu. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

1. Kendaraan dari arah timur (Pancoran) yang hendak mengarah ke barat dapat melalui Jalan Gatot Subroto -Jalan HR. Rasuna Said - Jalan Dr Satrio - Jalan Mas Mansyur - Jalan Pejompongan - Jalan Penjernihan - Jalan Gatot Subroto - Jalan S. Parman/Slipi dan seterusnya.

2. Kendaraan dari arah barat (Slipi) yang hendak mengarah ke timur atau selatan dapat melalui Jalan Gatot Subroto - Jalan Penjernihan - Jalan Pejompongan - Jalan Mas Mansyur - Jalan Dr. Satrio - Jalan HR Rasuna Said - Jalan Gatot Soebroto/Jalan Kapten Tendean dan Seterusnya.

3. Kendaraan dari arah selatan (Blok M) yang hendak mengarah ke utara dapat melalui Jalan Panglima Polim - Jalan Bulungan - Jalan Patiunus II - Jalan Hamengku Buwono 10 - Jalan Hang Lekir - Jalan Asia Afrika II - GeIora Tentara Pelajar - Jalan Penjernihan - Jalan KH. Mas Mansyur - Jalan Cideng Barat/Cideng Timur - Jalan Abdul Muis - Jalan Majapahit dan seterusnya.

4. Kendaraan dari arah utara (Harmoni) yang hendak mengarah ke selatan dapat melalui JI. Gajah Mada/Hayam Wuruk - Jalan Ir. Haji Juanda - Jalan Veteran 3 II - Jalan Medan Merdeka Utara - Jalan Perwira - Jalan Lap. Banteng Barat - Jalan Pejambon - Jalan Medan Merdeka Timur - Jalan Ridwan Rais - Jalan Prapatan- Jalan Abdul Rahman Hakim (Tugu Tani) - Jalan Menteng Raya - Jalan Cut Mutia - Jalan Teuku Umar - Jalan SamratulangiI - Jalan HOS Cokroaminoto - Jalan HR Rasuna Said - Jalan Gatot Soebroto dan seterusnya.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading