Sukses

Lifestyle

Ini Bukti Kalau Banyak Orang yang Mau Buni Yani Diproses Hukum

Fimela.com, Jakarta Demo besar-besaran yang berlangsung pada Jumat, 4 November lalu tentunya tidak dapat dipisahkan dari nama Buni Yani. Sebelum demo terjadi, masyarakat terlebih dahulu dihebohkan dengan salah satu postingan Buni Yani di Facebook. Dalam postingan tersebut Buni Yani mengunggah video Ahok yang tengah berbicara soal Surat Al Maidah ayat 51 di depan masyarakat Kepulauan Seribu.

Di postingan tersebut Buni Yani dianggap membuat sebuah tulisan yang bernada provokatif. "Penistaan terhadap agama? Bapak-ibu (pemilih muslim)...dibohongi Surat Al Maidah"...(dan) masuk neraka (juga bapak-ibu) dibodohi. Kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini," begitulah isi postingannya.

Postingan tersebut pun di share oleh ribuan netizen dan menjadi viral di media sosial. Banyak orang yang langsung menyalahkan Ahok, namun ada juga orang yang memprotes Buni Yani lantaran mereka menganggap bahwa Buni Yani telah ‘memelintir’ ucapan Ahok.

Ini Bukti Kalau Banyak Orang yang Mau Buni Yani Diproses Hukum. (Change.org)

Kini di dunia maya muncul dua petisi yang berbeda, petisi pertama adalah ‘Save Buni Yani: Stop Proses Hukumnya’ dan petisi yang kedua berbunyi ‘Jalankan Proses Hukum Buni Yani, Pengedit Transkrip dan Provokator’. Lalu dari kedua petisi tersebut manakah yang lebih banyak mendapatkan dukungan?

Berdasarkan pantauan Bintang.com, Senin (7/11/2016) dalam situs Change.org, terlihat petisi ‘Save Buni Yani: Stop Proses Hukumnya’ sudah mendapatkan 11.687 dukungan. Sementara petisi ‘Jalankan Proses Hukum Buni Yani, Pengedit Transkrip dan Provokator’ sudah mendapatkan 133.593 tanda tangan. Dilihat dari jumlah dukungannya tentu saja sangat jauh berbeda. Dari data terlihat bahwa banyak orang yang mendukung untuk menjalankan proses hukum terhadap Buni Yani.

Ini Bukti Kalau Banyak Orang yang Mau Buni Yani Diproses Hukum. (Change.org)

Saat ini Buni yani sendiri telah dilaporkan Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) ke Polda Metro Jaya, Jumat 7 Oktober 2016 dengan sangkaan melanggar pasal 28 ayat 2 Jo. Pasal 45 Ayat 2 UU 11/2008 tentang ITE. Dalam sebuah acara di salah satu stasiun televisi swasta Buni Yani pun mengaku bahwa ia salah transkrip.

Buni Yani mengaku salah mentranskip ucapan Ahok soal Surat Al maidah 51 tersebut. Dia mengaku ada satu kata yang tidak ia transkip, yakni kata ‘pakai’. Buni Yani menulis “Dibohongi Surat Al Maidah 51”, padahal yang diucapkan oleh Ahok adalah,”Dibohongi pakai Surat Al Maidah.”

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading