Sukses

Lifestyle

Permohonan Praperadilan Buni Yani Ditolak

Fimela.com, Jakarta Usaha Buni Yani untuk mengajukan praperadilan ternyata tidak membuahkan hasil. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Buni Yani. Buni merupakan tersangka kasus penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbau SARA melalui media sosial.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Sutiyono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2016), seperti dilansir dari liputan6.com. Dalam pertimbangannya, hakim menilai penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah sesuai prosedur dalam penetapan tersangka.

Terkait postingan di Facebook, Buni Yani hanya ingin diskusi pada netizen. (via: Bintang.com/Deki Prayoga).

Ditambah lagi, penyidik juga sudah mempunyai dua alat bukti permulaan. Hakim juga menyatakan kalau proses penyidikan terhadap Buni tetap sah meski tidak ada proses gelar perkara. Merujuk dari pendapat ahli yang diajukan penyidik Polda Metro Jaya, Sutiyono menandaskan bahwa dalam KUHAP tidak mengatur soal gelar perkara.

Hakim juga menolak dalil Buni Yani yang menyebut tidak adanya nomor surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap dirinya. Padahal, dari bukti penyidikan, Sprindik itu sudah dimulai pada 25 Oktober 2016.

Foto-foto sidang perdana ahok. (Pool/CNN Indonesia/Safir Makki/Liputan6.com)

Buni merupakan pengunggah penggalan video Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait Surat Al Maidah ayat 51. Ia dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bukan karena videonya, melainkan kalimat atau kepsyen yang ia tulis di akun Facebook-nya.

Dalam kasus ini, Buni dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik. Buni pun terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda sampai Rp 1 miliar.

 

 

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading