Sukses

Lifestyle

Waspada, Tembakau Gorila Dijual Lewat Media Sosial

Fimela.com, Jakarta Tertangkapnya dua bandar tembakau gorila, AA dan MY, membuat sejumlah fakta terpapar, termasuk cara penjualan narkotika golongan I tersebut. Secara mengejutkan, sebagaimana diwartakan Liputan6.com, keduanya mengaku memasarkan tembakau gorila lewat media sosial, yakni Instagram.

Menggunakan akun yang kerap berganti, kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta, mereka menjajakan barang haram tersebut di media sosial berbasis sharing foto tersebut. "Metode penjualan tembakau gorila oleh AA dan MY dengan menggunakan akun Instagram. Kemudian ada juga website-nya," ucap Nico di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (22/1), seperti dimuat Liputan6.com.

Ditnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta saat merilis narkoba jenis gorila di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (22/1). Polisi berhasil menyita 10 kilogram tembakau narkoba jenis gorila beserta tiga orang pelaku. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Kedua pelaku, menurut keterangan Nico, tak saling mengenal secara pribadi. Namun, mereka acap kali kedapatan berbalas pesan di Instagram terkait transaksi tembakau gorila. "Jadi AA ini ngambil barangnya ke MY. MY ini bandar yang lebih besar lagi. Kemudian barang yang sudah dipesan AA dikirim MY lewat jasa ojek online," jelas Nico.

Sebelumnya, dua bandar tembakau gorila diciduk jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di dua tempat berbeda. Nico menuturkan, penangkapan AA dan MY merupakan pengembangan dari pengedar berinisial TST yang lebih dulu diamankan di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (18/1), Jakarta Selatan.

Tembakau Cap Gorila.(Istimewa)

Atas perbuatannya, berdasarkan laporan Liputan6.com, kedua pengedar tembakau gorila tersebut dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati.

 

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading